KPK Tahan Bupati Bengkalis Terkait Suap Proyek Jalan
Kamis, 06-02-2020 - 22:53:07 WIB
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, yang tersangkut kasus dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Ia diduga menerima suap sebesar Rp5,6 miliar.

Amril selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.52 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol, ia langsung menuju mobil tahanan.

Amril ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 16 Mei 2019.

"Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini, 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020 di rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur atau K4," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Kamis (6/2).

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menyebutkan proyek jalan itu terdiri dari enam paket pekerjaan tahun 2012 dengan total anggaran Rp537,33 miliar. Amril diduga menerima uang sejak dirinya belum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.

"Pada Februari 2016, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran Proyek Peningkatan jalan Duri Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019," kata Wakil Ketua KPK kala itu, Laode M. Syarif.

Seusai Amril menjabat sebagai Bupati, terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan dirinya. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek. Hal itu pun disanggupi oleh Amril.

Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni Proyek Peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya.

Ia diduga bersama dua tersangka lainnya, Direktur PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis M. Nasir melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

"Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 miliar," kata Laode.

Dalam kasus ini, Hobby dan Nasir diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • KPK Tahan Bupati Bengkalis Terkait Suap Proyek Jalan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    02 Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Laporan THR
    03 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
    04 Nasabah BRK Syariah Ikuti Silaturahmi dan bimbingan Jemaah Calon Haji
    05 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    06 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    07 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    08 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    09 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    10 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    11 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    12 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    13 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    14 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    15 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    16 Masih Ada Hujan di Riau
    17 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    18 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    19 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    20 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    21 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    22 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau