ICW Desak Presiden Terbitkan Perppu KPK
Senin, 13-01-2020 - 09:24:21 WIB
Ilustrasi.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo melakukan prioritas untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Hal itu disebutkan mendesak demi menyelamatkan lembaga antirasuah itu.

Sebab, ICW menilai UU KPK Baru (UU No 19 tahun 2019) memperlambat dan menyulitkan kinerja KPK dalam proses penyidikan. Hal tersebut mendorong ICW untuk mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak buang badan saat kondisi KPK yang semakin lemah. ICW menilai bahwa narasi penguatan UU KPK baru yang digaungkan oleh Presiden dan DPR hanya ilusi semata.
 
ICW juga mendesak KPK untuk berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebutkan UU KPK baru tidak relevan terhadap kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai PDIP yang menjerat Politikus PDIP, Harun Masiku serta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

"UU KPK baru terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia, setidaknya ada dua kejadian penting dan mesti dicermati dalam peristiwa OTT yang melibatkan Komisioner KPU tersebut," Ujar Kurnia dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (12/1).

Pertama, dengan ketentuan Pasal 37 B ayat (1) UU No 19 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak manapun.

Kurnia menilai jika saat ini KPK terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP. Ia menyebut proses penemuan bukti harus dilakukan dengan cepat, juga terkait persoalan waktu yang jika bertele-tele dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti.

Kedua, pihaknya juga menilai jKPK seolah dihalang-halangi dalam proses penangkapan kasus suap tersebut. Selain itu, ICW juga menilai tersangka tampak tidak kooperatif.

Kurnia pun menegaskan pihaknya menekan lagi bahwa setiap upaya menghalang-halangi proses hukum dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menggunakan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • ICW Desak Presiden Terbitkan Perppu KPK
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
    02 Nasabah BRK Syariah Ikuti Silaturahmi dan bimbingan Jemaah Calon Haji
    03 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    04 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    05 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    06 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    07 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    08 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    09 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    10 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    11 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    12 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    13 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    14 Masih Ada Hujan di Riau
    15 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    16 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    17 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    18 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    19 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    20 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    21 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    22 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau