Korupsi
Ditangkap KPK, Partai Nasdem Ogah Beri Bantuan Hukum kepada Bupati Cianjur
Kamis, 13-12-2018 - 10:32:18 WIB
 |
Irvan Rivano Muchtar
|
JAKARTA - Partai NasDem menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 yang menjeratnya.
Apalagi yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai Ketua DPW Garda Pemuda NasDem. "Kita tidak ikut campur lagi karena yang bersangkutan sudah mundur," kata Ketua DPP Nasdem Irma Suryani Chaniago, Kamis (13/12/2018).
Hal ini, tambah Irma, sesuai dengan kebijakan partai terkait kader yang terlibat kasus korupsi harus mengundurkan diri dari jabatannya di Parta Nasdem.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Cianjur, Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady.
Bupati Cianjur bersama Rosidin dan Cecep Sobandi diduga telah meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 Miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.
Bupati Cianjur diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 Kepala Sekolah di Cianjur yang mendapat dana alokasi khusus pendidikan.
Sedangkan, Kakak Ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy berperan menjadi perantara dalam pemberian transaksi dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur. Namun, Cepy hingga saat ini masih melarikan diri.
Atas perbuatanya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Komentar Anda :