BHARABAS MEDIA, PEKANBARU - Penguatan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membutuhkan koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah tersebut diperlukan agar perluasan layanan pemenuhan gizi dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan pihaknya komitmen untuk terus mendukung penyelenggaraan program nasional tersebut. Satu di antara perhatian utama adalah memastikan setiap penambahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum dilakukan peresmian.
Ia mebambahkan, dukungan pemerintah daerah dilakukan melalui koordinasi dan pemetaan tugas yang jelas antara Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) dengan seluruh jajaran Satuan Tugas (Satgas) MBG di daerah.
"Pemerintah daerah terus berkomitmen memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Sekda Syahrial Abdi di Kantor Gubernur
Dijelaskan, koordinasi tersebut penting untuk memastikan seluruh pihak memahami tanggung jawab masing-masing dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program. Terlebih, adanya penambahan unit pelayanan membutuhkan kesiapan dan keterlibatan pemerintah daerah agar pelaksanaannya dapat dikawal secara optimal.
"Kita melakukan pemetaan bidang tugas secara jelas melalui koordinasi yang intensif antara pihak KPPG dengan seluruh jajaran Satgas MBG di daerah. Kami tentu menyambut baik adanya penambahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru-baru ini dilakukan," jelasnya.
Sekda Syahrial Abdi menyebutkan, Pemprov Riau meminta agar informasi mengenai penambahan 87 SPPG dapat disampaikan secara terperinci. Khususnya terkait data dan kepastian lokasi pembangunan maupun operasional unit pelayanan tersebut.
Kepastian informasi itu dinilai penting agar pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan kebutuhan, mengawal kesiapan wilayah, serta memastikan dukungan dan alokasi yang diperlukan sebelum unit pelayanan diresmikan.
"Dengan begitu, kami meminta agar data dan kepastian lokasi penambahan 87 SPPG tersebut dapat dikonfirmasikan kepada kami sebelum peresmian resmi dilakukan. Dengan demikian, Pemerintah Daerah dapat ikut mengawal hingga memastikan kesiapan alokasinya," ungkap Sekda Syahrial Abdi.
Selain persoalan koordinasi dan penambahan unit pelayanan, aspek perizinan juga menjadi perhatian Pemprov Riau. Salah satunya terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi bagian penting dalam memastikan kelayakan dan keamanan operasional pelayanan makanan bergizi.
Ia meminta Dinas Kesehatan memberikan perhatian khusus terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut, termasuk mengidentifikasi dan mengawal berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala di lapangan. Dengan demikian, pemenuhan persyaratan kesehatan dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
"Terkait dengan perizinan seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), kami tentu meminta perhatian khusus dari Kepala Dinas Kesehatan untuk mengawal poin-poin penting yang selama ini menjadi hambatan di lapangan," harapnya.
Sementara itu, Kepala KPPG Riau, Ranto, menegaskan bahwa SLHS merupakan persyaratan wajib yang harus dimiliki setiap unit pelayanan pemenuhan gizi. Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan, sangat dibutuhkan dalam proses penilaian kelayakan sanitasi.
"SLHS merupakan persyaratan mutlak dan wajib bagi setiap unit pelayanan. Oleh karena itu, peran Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan sangat penting dalam proses penilaian," pungkas Ranto. (rls/pri)
Komentar Anda :