Terus Meningkat, Priode Oktober Bapenda Riau Kumpulkan Pajak Daerah Sebesar Rp155 Miliar Lebih
Senin, 02-11-2026 - 20:15:53 WIB
 |
| Foto: Kepala Baspenda Riau Ninno Wastikasari. |
BHARABAS MEDIA, PEKANBARU -- Periode Oktober 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau berhasil mengumpulkan pajak daerah sebanyak Rp155.798.155.891.
Pajak itu berasal tiga yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Air Permukaan (PAP).
Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari mengatakan, objek pajak daerah yang masih paling banyak menghasilkan pendapatan daerah yakni dari sektor pajak kendaraan bermotor. Di mana pada periode Oktober, total pajak daerah yang berhasil dikumpulkan dari sektor ini sebesar Rp89.832.021.311.
“Kemudian dari sektor BBNKB pajak daerah yang diterima sebanyak Rp62.672.414.481. Sektor pajak air permukaan sebanyak Rp3.302.720.099,” katanya.
Ninno menambahkan, jika dibandingkan dengan penerimaan pajak daerah pada periode bulan September 2026, pajak daerah yang diterima mengalami peningkatan. Dimana, pada September Paja daerah yang diterima sebesar Rp150.630.429.245. Untuk sektor PKB sebanyak Rp81.367.184.081.
“Sektor BBNKB sebesar Rp65.113.276.764. Selanjutnya sektor PAP sebesar Rp4.149.968.400. Dibanding September memang mengalami peningkatan karena ada program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga banyak masyarakat yang memanfaatkannya,” sebutnya.
Ninno menjelaskan, program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda PKB di Provinsi Riau hingga saat ini masih berlangsung. Di mana pada periode ini, terdapat dua program yang diberikan untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
“Program pertama yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan,” ujarnya.
Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh. (rls/pri)
Komentar Anda :