Berbasis Teknologi, dan Berdampak Ekonomi
Kementerian Lingkungan Hidup, SKK Migas, dan PHR Dorong Pemulihan TTM yang Komprehensif
Minggu, 16-08-2026 - 05:47:37 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, PEKANBARU – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan SKK Migas mendorong penanganan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Rokan secara lebih komprehensif. Upaya tersebut mengedepankan penerapan teknologi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing lokasi. Selain memulihkan lingkungan, program ini juga diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja dan keterlibatan rantai pasok lokal.




Komitmen PHR bersama SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara terukur, sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar area pemulihan. Pendekatan pemulihan dilakukan berdasarkan kajian teknis, kondisi spesifik setiap lokasi, serta persetujuan regulator.



Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengatakan penanganan TTM perlu dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari pemulihan fungsi lingkungan, penerapan teknologi yang tepat, hingga manfaat yang dapat dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.


Jumhur juga mengapresiasi pengelolaan WK Rokan pasca alih kelola ke PHR sebagai bagian penting dalam upaya mewujudkan swasembada energi.


”Pastikan kita harus lebih baik karena bekerja di tanah air sendiri yang tentunya ada ikatan batin antara saudara saudara dengan wilayah ini. Selamat bertugas dan mengabdi,” ujarnya saat berkunjung ke lokasi pemulihan di area Zona Rokan pada Sabtu (15/8).



Sejalan dengan hal tersebut, PHR melaksanakan program pemulihan TTM secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing lokasi. Metode pemulihan dapat menggunakan bioremediasi, fitoremediasi, maupun teknologi lain yang telah memperoleh persetujuan KLHK. Pendekatan berbasis teknologi tersebut memungkinkan metode pemulihan disesuaikan dengan kondisi tanah dan karakteristik kontaminasi di setiap lokasi.



Hingga pertengahan 2026, sebanyak 63 dari total 250 lokasi telah memperoleh persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dari jumlah tersebut, 26 lokasi telah selesai dipulihkan, dengan 17 lokasi di antaranya telah memperoleh Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT). Adapun lokasi lainnya masih berada dalam tahapan persiapan aspek persyaratan teknis dan lokasi sebelum dapat diajukan untuk memperoleh persetujuan RPFLH.



Pendekatan teknologi menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemulihan berlangsung efektif, aman, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing lokasi. Melalui bioremediasi, proses pemulihan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme untuk membantu menguraikan senyawa hidrokarbon dalam tanah. Sementara itu, fitoremediasi memanfaatkan kemampuan tanaman tertentu dalam membantu proses pemulihan lingkungan.



Kepala Kelompok Kerja K3LL SKK Migas, Ivan Fadlun Azmy, mengatakan pemulihan lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlanjutan kegiatan hulu migas. Menurutnya, penerapan teknologi dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan perlu berjalan beriringan untuk memastikan proses pemulihan dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Kegiatan Pemulihan TTM ini merupakan salah satu bukti industri Hulu Migas dalam pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan. Tentunya kolaborasi antara Kementerian LH dengan SKK Migas serta PHR sangat penting untuk kelancaran dan keefektifan Kegiatan pemulihan TTM ini” ujar Ivan.



Ivan menambahkan, kolaborasi antara regulator, pemerintah, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi penting dalam memastikan pengelolaan lingkungan berjalan secara konsisten. Hal tersebut sejalan dengan komitmen SKK Migas dan KKKS di wilayah Sumbagut untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sebagai bagian dari keberlanjutan operasi hulu migas.



Selain pemulihan fungsi lingkungan, program TTM juga diarahkan untuk memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah operasi. PHR terus mendorong optimalisasi penggunaan tenaga kerja lokal serta keterlibatan pelaku usaha dan rantai pasok daerah dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan. Pelibatan tenaga kerja lokal menunjukkan bahwa kegiatan pemulihan lingkungan dapat berjalan beriringan dengan penciptaan kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.



Selain didominasi tenaga kerja lokal, pelaksanaan program juga membuka peluang keterlibatan pelaku usaha dan penyedia barang maupun jasa di daerah. Pengadaan dilaksanakan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan SKK Migas, termasuk Pedoman Tata Kerja (PTK) 007, sehingga pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat dioptimalkan.



Pendekatan tersebut sejalan dengan upaya menciptakan efek berganda (multiplier effect) dari kegiatan pemulihan lingkungan, sehingga manfaat program tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan daerah.



Direktur Utama PHR, Muhamad Arifin, mengatakan kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan SKK Migas menjadi bagian penting dalam memastikan program pemulihan TTM berjalan sesuai dengan ketentuan sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas.



“Pemulihan TTM tidak hanya berbicara mengenai bagaimana kita mengembalikan fungsi lingkungan, tetapi juga bagaimana proses tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi. Karena itu, kami mendorong penggunaan teknologi yang tepat sesuai karakteristik setiap lokasi, sekaligus mengoptimalkan keterlibatan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal,” ujar Arifin.



Menurutnya, setiap lokasi TTM memiliki karakteristik yang berbeda sehingga penanganannya memerlukan pendekatan yang tepat berdasarkan kajian teknis dan proses persetujuan regulator. Penerapan teknologi menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan pemulihan dilakukan secara terukur dan sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.



“Dengan pendekatan berbasis teknologi dan kajian teknis, setiap lokasi ditangani dengan metode yang tepat. Pada saat yang sama, pelaksanaan kegiatan juga memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi. Dengan demikian, pemulihan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi dapat berjalan secara beriringan,” pungkasnya.



Program pemulihan TTM di WK Rokan saat ini merupakan bagian dari peta jalan penyelesaian yang disusun PHR bersama SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup hingga 2030 dan dilanjutkan satu tahun untuk kegiatan pasca pemulihan. Program tersebut mencakup lokasi-lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Riau dan dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan lahan, kajian teknis, serta persetujuan regulator.


Kolaborasi PHR, Kementerian Lingkungan Hidup, dan SKK Migas akan terus diarahkan untuk memastikan pelaksanaan pemulihan berlangsung terukur, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih luas. Dengan menggabungkan penerapan teknologi pemulihan lingkungan, penyerapan tenaga kerja lokal, serta pemanfaatan produk dan jasa dalam negeri, program TTM di WK Rokan diharapkan dapat berkontribusi pada pemulihan lingkungan sekaligus memperkuat perekonomian daerah.



Program tersebut juga menjadi bagian dari penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) secara nyata, sekaligus mendukung keberlanjutan kegiatan operasi hulu migas dan kontribusinya terhadap ketahanan energi nasional. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • Kementerian Lingkungan Hidup, SKK Migas, dan PHR Dorong Pemulihan TTM yang Komprehensif
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Antrean BBM Jadi Sorotan, Pemprov Riau Minta Pertamina Pastikan Pasokan Tetap Aman
    02 Lokal Jadi Vokal! Brownies Sorgum UMKM Binaan Kilang Dumai Ludes di SMEXPO Pekanbaru
    03 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bagikan Masker Gratis Untuk Masyarakat
    04 Pemprov Riau Buka 5 Posko Layanan Kesehatan di Kota Pekanbaru
    05 BRK Syariah Terima Kunjungan Kerja Pansus II DPRD Kabupaten Kotabaru
    06 Kualitas Udara Di Pekanbaru Memburuk, Diskes Riau Bagikan 5.000 Masker di Lima Titik Pekanbaru
    07 Hadir untuk Melayani, PGN Perkuat Service Excellence bagi Pelanggan Breadtop
    08 Lion Air JT 292 Tujuan Pekanbaru RTB ke Bandara Soekarno-Hatta, Jarak Pandang Hanya 600 Meter
    09 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Jaga Keandalan Operasi Lewat Optimalisasi PLTS 3,77 MWp
    10 BRK Syariah dan Kemenhaj Hadirkan Safari Haji dan Coaching Perhajian di Siak
    11 Komisi VI DPR RI Dukung PHE Optimalkan Produksi Migas untuk Perkuat Ketahanan Energi
    12 Salurkan Rp 240 Milyar lebih Tanpa Ada Catatan Pembiayaan Bermasalah, Kinerja Keuangan BRK Syariah Cabang Jakarta dinilai Positif
    13 Disnakertrans Riau Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
    14 Neraca Perdagangan Riau Surplus US$12,37 Miliar hingga Agustus 2026
    15 BRK Syariah Hadirkan Pembiayaan Usaha Mikro Subsidi Margin 0 Persen untuk Pelaku UMKM Natuna
    16 Difasilitasi KPwBI Riau, Setdaprov Saksikan Mou Dan Transaksi Konkret Perdana KAD TPID Riau Dengan TPID Sumatera Utara
    17 30 Dokter Muda dari Seluruh Indonesia Resmi Mengabdi di Riau, Plt Gubernur SF Hariyanto Titip Pesan Humanis
    18 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Penghargaan Platinum di Ajang ISDA 2026
    19 RUPSLB BRK Syariah Tetapkan Calon Pengurus Bank, Selanjutnya Diajukan ke OJK
    20 8 Tahun Mangkrak, Pemprov Riau Dorong Penyelesaian Jembatan Rumbio
    21 Dengar Aspirasi Rumbio, Pemprov Riau Gandeng Kampar Cari Jalan Keluar Jembatan Mangkrak
    22 Dukung Peningkatan Cadangan Migas Nasional, PHE Lepas Pantai Bunyu Sosialisasikan Rencana Eksplorasi di Kalimantan Utara
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau