Cegah Karhutla, Kementerian LH Keluarkan SE Larangan Membuka Lahan Dengan Membakar
Kamis, 13-08-2026 - 09:36:15 WIB
Foto : Ilustrasi 
TERKAIT:
   
 


BHARABAS MEDIA, PEKANBARU -- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai langkah antisipasi cepat guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Langkah preventif tersebut diambil menyusul pemantauan kondisi iklim yang menunjukkan fenomena El-Nino Kuat telah berlangsung sejak Juli 2026 dan berpotensi memperparah kekeringan di sebagian besar wilayah Indonesia.


Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya komitmen dan kepatuhan penuh dari seluruh pemangku kepentingan terhadap ketentuan ini.


“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” katanya, Kamis (13/8/2026).


Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang kerap memicu kabut asap berbahaya, kerusakan ekosistem parah, hingga lonjakan emisi gas rumah kaca.


“Melalui SE tersebut, para kepala daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis dan terukur, yang meliputi menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus melakukan moratorium terhadap peraturan yang membolehkannya, serta menerapkan sanksi tegas berupa sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana bagi para pelanggar,” ujarnya.


Selain itu, kepala daerah juga diminta mengoordinasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, serta jajaran TNI dan Polri untuk memperkuat pencegahan, patroli terpadu, sosialisasi masif, dan pengawasan di wilayah rawan.


“Instruksi lainnya mencakup pemantauan secara berkala tinggi muka air tanah (TMAT) gambut, penjagaan fungsi sekat kanal, pembasahan lahan pada kondisi rawan, serta memastikan kesiapsiagaan para pemegang izin berusaha dan memberdayakan masyarakat melalui pelibatan aktif dalam satuan tugas (satgas) karhutla,” sebutnya.


Penerbitan Surat Edaran ini berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan terkait lainnya.


KLH/BPLH kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati larangan ini secara ketat karena pelanggaran terhadap ketentuan pembakaran lahan akan ditindak tegas dengan penerapan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • Cegah Karhutla, Kementerian LH Keluarkan SE Larangan Membuka Lahan Dengan Membakar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Antrean BBM Jadi Sorotan, Pemprov Riau Minta Pertamina Pastikan Pasokan Tetap Aman
    02 Lokal Jadi Vokal! Brownies Sorgum UMKM Binaan Kilang Dumai Ludes di SMEXPO Pekanbaru
    03 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bagikan Masker Gratis Untuk Masyarakat
    04 Pemprov Riau Buka 5 Posko Layanan Kesehatan di Kota Pekanbaru
    05 BRK Syariah Terima Kunjungan Kerja Pansus II DPRD Kabupaten Kotabaru
    06 Kualitas Udara Di Pekanbaru Memburuk, Diskes Riau Bagikan 5.000 Masker di Lima Titik Pekanbaru
    07 Hadir untuk Melayani, PGN Perkuat Service Excellence bagi Pelanggan Breadtop
    08 Lion Air JT 292 Tujuan Pekanbaru RTB ke Bandara Soekarno-Hatta, Jarak Pandang Hanya 600 Meter
    09 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Jaga Keandalan Operasi Lewat Optimalisasi PLTS 3,77 MWp
    10 BRK Syariah dan Kemenhaj Hadirkan Safari Haji dan Coaching Perhajian di Siak
    11 Komisi VI DPR RI Dukung PHE Optimalkan Produksi Migas untuk Perkuat Ketahanan Energi
    12 Salurkan Rp 240 Milyar lebih Tanpa Ada Catatan Pembiayaan Bermasalah, Kinerja Keuangan BRK Syariah Cabang Jakarta dinilai Positif
    13 Disnakertrans Riau Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
    14 Neraca Perdagangan Riau Surplus US$12,37 Miliar hingga Agustus 2026
    15 BRK Syariah Hadirkan Pembiayaan Usaha Mikro Subsidi Margin 0 Persen untuk Pelaku UMKM Natuna
    16 Difasilitasi KPwBI Riau, Setdaprov Saksikan Mou Dan Transaksi Konkret Perdana KAD TPID Riau Dengan TPID Sumatera Utara
    17 30 Dokter Muda dari Seluruh Indonesia Resmi Mengabdi di Riau, Plt Gubernur SF Hariyanto Titip Pesan Humanis
    18 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Penghargaan Platinum di Ajang ISDA 2026
    19 RUPSLB BRK Syariah Tetapkan Calon Pengurus Bank, Selanjutnya Diajukan ke OJK
    20 8 Tahun Mangkrak, Pemprov Riau Dorong Penyelesaian Jembatan Rumbio
    21 Dengar Aspirasi Rumbio, Pemprov Riau Gandeng Kampar Cari Jalan Keluar Jembatan Mangkrak
    22 Dukung Peningkatan Cadangan Migas Nasional, PHE Lepas Pantai Bunyu Sosialisasikan Rencana Eksplorasi di Kalimantan Utara
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau