Cegah Karhutla, Kementerian LH Keluarkan SE Larangan Membuka Lahan Dengan Membakar
Kamis, 13-08-2026 - 09:36:15 WIB
Foto : Ilustrasi 
TERKAIT:
   
 


BHARABAS MEDIA, PEKANBARU -- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai langkah antisipasi cepat guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Langkah preventif tersebut diambil menyusul pemantauan kondisi iklim yang menunjukkan fenomena El-Nino Kuat telah berlangsung sejak Juli 2026 dan berpotensi memperparah kekeringan di sebagian besar wilayah Indonesia.


Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya komitmen dan kepatuhan penuh dari seluruh pemangku kepentingan terhadap ketentuan ini.


“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” katanya, Kamis (13/8/2026).


Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang kerap memicu kabut asap berbahaya, kerusakan ekosistem parah, hingga lonjakan emisi gas rumah kaca.


“Melalui SE tersebut, para kepala daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis dan terukur, yang meliputi menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus melakukan moratorium terhadap peraturan yang membolehkannya, serta menerapkan sanksi tegas berupa sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana bagi para pelanggar,” ujarnya.


Selain itu, kepala daerah juga diminta mengoordinasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, serta jajaran TNI dan Polri untuk memperkuat pencegahan, patroli terpadu, sosialisasi masif, dan pengawasan di wilayah rawan.


“Instruksi lainnya mencakup pemantauan secara berkala tinggi muka air tanah (TMAT) gambut, penjagaan fungsi sekat kanal, pembasahan lahan pada kondisi rawan, serta memastikan kesiapsiagaan para pemegang izin berusaha dan memberdayakan masyarakat melalui pelibatan aktif dalam satuan tugas (satgas) karhutla,” sebutnya.


Penerbitan Surat Edaran ini berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan terkait lainnya.


KLH/BPLH kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati larangan ini secara ketat karena pelanggaran terhadap ketentuan pembakaran lahan akan ditindak tegas dengan penerapan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • Cegah Karhutla, Kementerian LH Keluarkan SE Larangan Membuka Lahan Dengan Membakar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 GM Pertamina Kilang Dumai: Raihan Penghargaan PROPER Hijau Bukti Konsistensi Perusahaan Jalankan Operasi Berkelanjutan
    02 Cegah Karhutla, Kementerian LH Keluarkan SE Larangan Membuka Lahan Dengan Membakar
    03 Simpan Dana di BRK Syariah, Syafaruddin Bawa Pulang Nmax dari Program Bedelau
    04 Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid Pavement
    05 Rayakan HUT RI, BRK Syariah Beri Bonus Pulsa Rp17 Ribu
    06 Batas Waktu Habis, Pihak Abdul Wahid Belum Sampaikan Memori Banding
    07 BRK Syariah Dukung Kesejahteraan Imam dan Guru Ngaji Lewat Program CSR
    08 Tuntas Diperbaiki, Ruas Jalan Sontang-Duri Sudah Fungsional
    09 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Dua Penghargaan di Ajang ISRA 2026
    10 HUT RI ke-81, PGN Gelar Aksi Donor Darah, Lebihi Target 96 Kantong Darah Terkumpul
    11 SKO Riau Borong Prestasi Dalan Kejurnas Bola Tangan 2026 Di Surabaya
    12 PHE: Pemboran Masif dan Kolaborasi Teknologi Kunci Kemandirian Energi Indonesia
    13 Terbaik dalam Pembangunan, Lima Daerah Ini dapat Penghargaan Dari Plt Gubri SF Hariyanto
    14 HUT ke-69 Riau, Plt Gubri: Yang Belum Optimal, Kita Benahi..
    15 Rangkaian Road To Hari Indonesia Menabung 2026, OJK Riau Edukasi 350 Siswa Sekolah Rakyat Di Pekanbaru Dan Rokan Hilir
    16 ASN P3K Kementerian Sosial di Bengkalis Bawa Pulang Sepeda Listrik dari Program Bedelau BRK Syariah
    17 Perkokoh Benteng Pesisir Dumai, PHR Tanam 700 Mangrove Tangani Krisis Iklim dan Lindungi Keanekaragaman Hayati
    18 Sekda Riau Apresiasi Dukungan Plt Gubernur Dalam ADLG Awards
    19 Komisi I DPRD Riau Jadwalkan UKK Calon Komisioner KI dan KPID Periode 2026-2029 pada 10 Agustus
    20 Kolaborasi Pemprov Riau, PT Riau Petroleum dan BRK Syariah Wujudkan Umrah Apresiasi bagi Insan Berprestasi
    21 SKK Migas, PHR dan Polda Riau Perkuat Sinergi Lindungi Aset Negara demi Menjaga Ketahanan Energi Nasional
    22 Plt Gubri Tinjau Operasi Pasar Murah di Stadion Utama Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau