Batas Waktu Habis, Pihak Abdul Wahid Belum Sampaikan Memori Banding
Rabu, 12-08-2026 - 08:50:39 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, PEKANBARU - Isu pencabutan memori banding oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru ditepis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis, memastikan hingga Selasa (11/8/2026), belum ada surat resmi yang masuk terkait pencabutan upaya banding dari pihak Abdul Wahid.


“Setelah kami lakukan pengecekan data, sampai detik ini belum ada surat masuk terkait pencabutan banding dari pihak Abdul Wahid,” kata Jonson.


Disisi lain, lanjut Jonson, pihak PN juga menyatakan berdasarkan data administrasi perkara pihak Abdul Wahid juga belum melengkapi berkas memori banding. Pada hal secara lisan usai putusan persidangan sebelumnya pihak Abdul Wahid dengan yakinnya melakukan banding atas putusan penjara atas putusab dua tahun penjara oleh hakim pengadilan tersebut.


PN Pekanbaru, kata dia, masih berpedoman pada pernyataan yang disampaikan pihak Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya seusai pembacaan putusan pada 30 Juli 2026. Saat itu, Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.


“Dari PN, kami masih memegang pernyataan yang disampaikan setelah pembacaan putusan, yaitu mengajukan banding. Dan itu sudah kami catat,” ujarnya.


Di tengah belum adanya memori banding dari pihak Abdul Wahid, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru telah mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


Banding tersebut diajukan KPK terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Abdul Wahid. KPK menilai putusan tersebut masih perlu diperiksa kembali pada tingkat banding berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.


Tak hanya terhadap Abdul Wahid, JPU KPK juga telah merampungkan memori banding untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan memori banding untuk ketiga terdakwa telah dikirimkan melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.


“Tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru,” ujar Budi.


Ia menjelaskan, memori banding tersebut berisi argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan agar putusan tingkat pertama diperiksa kembali berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.


Sementara itu, KPK mengaku belum menerima pemberitahuan mengenai memori banding dari pihak Abdul Wahid.


Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid tercatat sebagai satu-satunya terdakwa yang menyatakan mengajukan banding. Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan putusan pada 30 Juli 2026.


Namun, hingga kini memori banding dari pihak Abdul Wahid belum diterima pengadilan.


Budi menyebut kondisi tersebut dapat berdampak terhadap proses banding yang diajukan Abdul Wahid.


“Berdasarkan KUHAP baru, maka banding dari terdakwa Abdul Wahid otomatis menjadi gugur karena sudah lewat masa tujuh hari sejak terdakwa mengajukan banding, namun terdakwa tidak menyerahkan memori banding,” kata Budi.


Dengan demikian, saat ini terdapat perbedaan langkah hukum antara pihak Abdul Wahid dan JPU KPK. Di satu sisi, PN Pekanbaru masih mencatat adanya pernyataan banding dari Abdul Wahid, namun belum menerima memori bandingnya. Di sisi lain, JPU KPK telah resmi mengirimkan memori banding untuk meminta putusan terhadap ketiga terdakwa diperiksa kembali pada tingkat banding. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • Batas Waktu Habis, Pihak Abdul Wahid Belum Sampaikan Memori Banding
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid Pavement
    02 Rayakan HUT RI, BRK Syariah Beri Bonus Pulsa Rp17 Ribu
    03 Batas Waktu Habis, Pihak Abdul Wahid Belum Sampaikan Memori Banding
    04 BRK Syariah Dukung Kesejahteraan Imam dan Guru Ngaji Lewat Program CSR
    05 Tuntas Diperbaiki, Ruas Jalan Sontang-Duri Sudah Fungsional
    06 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Dua Penghargaan di Ajang ISRA 2026
    07 HUT RI ke-81, PGN Gelar Aksi Donor Darah, Lebihi Target 96 Kantong Darah Terkumpul
    08 SKO Riau Borong Prestasi Dalan Kejurnas Bola Tangan 2026 Di Surabaya
    09 PHE: Pemboran Masif dan Kolaborasi Teknologi Kunci Kemandirian Energi Indonesia
    10 Terbaik dalam Pembangunan, Lima Daerah Ini dapat Penghargaan Dari Plt Gubri SF Hariyanto
    11 HUT ke-69 Riau, Plt Gubri: Yang Belum Optimal, Kita Benahi..
    12 Rangkaian Road To Hari Indonesia Menabung 2026, OJK Riau Edukasi 350 Siswa Sekolah Rakyat Di Pekanbaru Dan Rokan Hilir
    13 ASN P3K Kementerian Sosial di Bengkalis Bawa Pulang Sepeda Listrik dari Program Bedelau BRK Syariah
    14 Perkokoh Benteng Pesisir Dumai, PHR Tanam 700 Mangrove Tangani Krisis Iklim dan Lindungi Keanekaragaman Hayati
    15 Sekda Riau Apresiasi Dukungan Plt Gubernur Dalam ADLG Awards
    16 Komisi I DPRD Riau Jadwalkan UKK Calon Komisioner KI dan KPID Periode 2026-2029 pada 10 Agustus
    17 Kolaborasi Pemprov Riau, PT Riau Petroleum dan BRK Syariah Wujudkan Umrah Apresiasi bagi Insan Berprestasi
    18 SKK Migas, PHR dan Polda Riau Perkuat Sinergi Lindungi Aset Negara demi Menjaga Ketahanan Energi Nasional
    19 Plt Gubri Tinjau Operasi Pasar Murah di Stadion Utama Riau
    20 Satu Sisi Jalan Sontang Selesai Ditimbun, Kendaraan Bertonase Berat Dilarang Melintas
    21 Hidupkan Venue Eks PON 2012, Pemprov Riau Resmikan Kantor KONI di Stadion Utama
    22 HUT Riau Ke-69, Pemprov Riau Tanam 2500 Bibit Pohon di Kawasan Stadion Utama Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau