Batas Waktu Habis, Pihak Abdul Wahid Belum Sampaikan Memori Banding
Rabu, 12-08-2026 - 08:50:39 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, PEKANBARU - Isu pencabutan memori banding oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru ditepis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis, memastikan hingga Selasa (11/8/2026), belum ada surat resmi yang masuk terkait pencabutan upaya banding dari pihak Abdul Wahid.


“Setelah kami lakukan pengecekan data, sampai detik ini belum ada surat masuk terkait pencabutan banding dari pihak Abdul Wahid,” kata Jonson.


Disisi lain, lanjut Jonson, pihak PN juga menyatakan berdasarkan data administrasi perkara pihak Abdul Wahid juga belum melengkapi berkas memori banding. Pada hal secara lisan usai putusan persidangan sebelumnya pihak Abdul Wahid dengan yakinnya melakukan banding atas putusan penjara atas putusab dua tahun penjara oleh hakim pengadilan tersebut.


PN Pekanbaru, kata dia, masih berpedoman pada pernyataan yang disampaikan pihak Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya seusai pembacaan putusan pada 30 Juli 2026. Saat itu, Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.


“Dari PN, kami masih memegang pernyataan yang disampaikan setelah pembacaan putusan, yaitu mengajukan banding. Dan itu sudah kami catat,” ujarnya.


Di tengah belum adanya memori banding dari pihak Abdul Wahid, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru telah mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


Banding tersebut diajukan KPK terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Abdul Wahid. KPK menilai putusan tersebut masih perlu diperiksa kembali pada tingkat banding berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.


Tak hanya terhadap Abdul Wahid, JPU KPK juga telah merampungkan memori banding untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan memori banding untuk ketiga terdakwa telah dikirimkan melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.


“Tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru,” ujar Budi.


Ia menjelaskan, memori banding tersebut berisi argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan agar putusan tingkat pertama diperiksa kembali berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.


Sementara itu, KPK mengaku belum menerima pemberitahuan mengenai memori banding dari pihak Abdul Wahid.


Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid tercatat sebagai satu-satunya terdakwa yang menyatakan mengajukan banding. Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan putusan pada 30 Juli 2026.


Namun, hingga kini memori banding dari pihak Abdul Wahid belum diterima pengadilan.


Budi menyebut kondisi tersebut dapat berdampak terhadap proses banding yang diajukan Abdul Wahid.


“Berdasarkan KUHAP baru, maka banding dari terdakwa Abdul Wahid otomatis menjadi gugur karena sudah lewat masa tujuh hari sejak terdakwa mengajukan banding, namun terdakwa tidak menyerahkan memori banding,” kata Budi.


Dengan demikian, saat ini terdapat perbedaan langkah hukum antara pihak Abdul Wahid dan JPU KPK. Di satu sisi, PN Pekanbaru masih mencatat adanya pernyataan banding dari Abdul Wahid, namun belum menerima memori bandingnya. Di sisi lain, JPU KPK telah resmi mengirimkan memori banding untuk meminta putusan terhadap ketiga terdakwa diperiksa kembali pada tingkat banding. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • Batas Waktu Habis, Pihak Abdul Wahid Belum Sampaikan Memori Banding
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Antrean BBM Jadi Sorotan, Pemprov Riau Minta Pertamina Pastikan Pasokan Tetap Aman
    02 Lokal Jadi Vokal! Brownies Sorgum UMKM Binaan Kilang Dumai Ludes di SMEXPO Pekanbaru
    03 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bagikan Masker Gratis Untuk Masyarakat
    04 Pemprov Riau Buka 5 Posko Layanan Kesehatan di Kota Pekanbaru
    05 BRK Syariah Terima Kunjungan Kerja Pansus II DPRD Kabupaten Kotabaru
    06 Kualitas Udara Di Pekanbaru Memburuk, Diskes Riau Bagikan 5.000 Masker di Lima Titik Pekanbaru
    07 Hadir untuk Melayani, PGN Perkuat Service Excellence bagi Pelanggan Breadtop
    08 Lion Air JT 292 Tujuan Pekanbaru RTB ke Bandara Soekarno-Hatta, Jarak Pandang Hanya 600 Meter
    09 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Jaga Keandalan Operasi Lewat Optimalisasi PLTS 3,77 MWp
    10 BRK Syariah dan Kemenhaj Hadirkan Safari Haji dan Coaching Perhajian di Siak
    11 Komisi VI DPR RI Dukung PHE Optimalkan Produksi Migas untuk Perkuat Ketahanan Energi
    12 Salurkan Rp 240 Milyar lebih Tanpa Ada Catatan Pembiayaan Bermasalah, Kinerja Keuangan BRK Syariah Cabang Jakarta dinilai Positif
    13 Disnakertrans Riau Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
    14 Neraca Perdagangan Riau Surplus US$12,37 Miliar hingga Agustus 2026
    15 BRK Syariah Hadirkan Pembiayaan Usaha Mikro Subsidi Margin 0 Persen untuk Pelaku UMKM Natuna
    16 Difasilitasi KPwBI Riau, Setdaprov Saksikan Mou Dan Transaksi Konkret Perdana KAD TPID Riau Dengan TPID Sumatera Utara
    17 30 Dokter Muda dari Seluruh Indonesia Resmi Mengabdi di Riau, Plt Gubernur SF Hariyanto Titip Pesan Humanis
    18 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Penghargaan Platinum di Ajang ISDA 2026
    19 RUPSLB BRK Syariah Tetapkan Calon Pengurus Bank, Selanjutnya Diajukan ke OJK
    20 8 Tahun Mangkrak, Pemprov Riau Dorong Penyelesaian Jembatan Rumbio
    21 Dengar Aspirasi Rumbio, Pemprov Riau Gandeng Kampar Cari Jalan Keluar Jembatan Mangkrak
    22 Dukung Peningkatan Cadangan Migas Nasional, PHE Lepas Pantai Bunyu Sosialisasikan Rencana Eksplorasi di Kalimantan Utara
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau