SKK Migas, PHR dan Polda Riau Perkuat Sinergi Lindungi Aset Negara demi Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Jumat, 07-08-2026 - 09:12:09 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, PEKANBARU – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau memperkuat sinergi lintas instansi untuk melindungi aset negara sekaligus menjaga keberlanjutan operasi hulu migas yang menjadi salah satu penopang ketahanan energi nasional. Penguatan kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Strategi Penyelesaian Klaim Tanah Adat di atas BMN Tanah Hulu Migas Melalui Pemahaman Regulasi dan Kolaborasi Guna Mendukung Peningkatan Produksi Hulu Migas" di Gedung Rumbai Country Club (RCC), Pekanbaru, Kamis (6/8/26).


Forum tersebut mempertemukan aparat penegak hukum, pemerintah, regulator, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi mengenai penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat kegiatan operasional hulu migas, khususnya pada aset Barang Milik Negara (BMN).


Sebagai salah satu aset strategis negara, Wilayah Kerja (WK) Rokan mencakup area sekitar 6.400 kilometer persegi yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Riau dan lebih dari 12.600 sumur aktif. Keberlangsungan operasi di wilayah ini memiliki peran penting dalam menjaga pasokan energi nasional sehingga memerlukan kepastian hukum dan dukungan seluruh pemangku kepentingan.


Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas ilegal di atas BMN Hulu Migas telah menimbulkan berbagai gangguan terhadap kegiatan operasi PHR. Di antaranya praktik perambahan liar, klaim tanah ulayat yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai, transaksi jual beli lahan secara ilegal, penerbitan dokumen pertanahan yang tumpang tindih, pembalakan liar, hingga gangguan akses di kawasan hutan


Berbagai aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan infrastruktur, terganggunya jaringan listrik, hilangnya potensi produksi migas, serta meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan. Untuk meminimalkan kerugian yang lebih besar, aparat penegak hukum melakukan berbagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena berpotensi menghambat keberlanjutan operasi hulu migas dan menimbulkan kerugian bagi negara. Oleh karena itu, diperlukan adanya pemahaman mengenai regulasi hukum agraria yang berlaku. Salah satunya terkait kedudukan hukum tanah ulayat masyarakat hukum adat agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aset negara yang digunakan untuk kepentingan strategis sektor hulu migas.


Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) melalui Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi, Yanin Kholison mengatakan bahwa dinamika pertahanan di wilayah operasi hulu migas perlu disikapi melalui dialog, pemahaman regulasi, dan kolaborasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kesamaan persepsi menjadi fondasi penting untuk menghadirkan solusi yang memberikan kepastian bagi semua pihak sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan hulu migas.


“Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaksana hulu migas, akademisi, dan masyarakat, berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara konstruktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, kegiatan operasi hulu migas dapat berjalan dengan baik sehingga mampu terus mendukung ketahanan energi nasional dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara,” ujar Yanin.


Sementara itu, Corporate Secretary PHR, Eviyanti Rofraida, menegaskan bahwa perlindungan BMN di wilayah operasi hulu migas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan produksi migas nasional.


"Barang Milik Negara di wilayah kerja hulu migas merupakan aset strategis yang menopang keberlangsungan produksi energi nasional. Karena itu, setiap bentuk perambahan maupun praktik jual beli lahan yang tidak sesuai ketentuan perlu ditangani secara komprehensif melalui kepastian hukum dan kolaborasi lintas instansi,” jelas Eviyanti.


Menurut Eviyanti, PHR berkomitmen menjalankan pengamanan BMN sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pendekatan administrasi, fisik, dan hukum sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 140 Tahun 2020. Upaya tersebut juga diperkuat melalui sinergi lintas instansi dalam penegakan hukum, koordinasi penanganan mafia tanah, serta perlindungan hukum bagi pekerja yang menjalankan tugas pengamanan aset negara dengan tetap mengedepankan aspek kepatuhan dan kehati-hatian.


FGD menghadirkan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Yan Dharmadi, S.H., M.H., dan Pakar Hukum Agraria Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum. Dalam paparannya, Prof. Kurnia Warman menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai kedudukan hukum tanah ulayat masyarakat hukum adat agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aset negara yang telah digunakan untuk kepentingan strategis sektor hulu migas.


Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Polda Riau, SKK Migas, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kejaksaan Tinggi Riau, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya. Forum ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat koordinasi lintas instansi sekaligus membangun kesamaan persepsi dalam perlindungan aset negara yang mendukung kegiatan hulu migas, melalui kesepakatan dalam penanganan perambahan yang lebih terukur dan tegas.


Salah satu kesepakatan penting yang dihasilkan dalam forum ini adalah optimalisasi peran Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau sebagai wadah koordinasi lintas instansi dalam menangani persoalan pertanahan dan melindungi BMN Hulu Migas, khususnya dalam memfasilitasi mediasi atas kasus perusakan, penyerobotan, atau penguasaan tanpa hak terhadap BMN Hulu Migas, namun dengan batas waktu yang jelas.


Melalui kolaborasi tersebut diharapkan tercipta kepastian hukum, perlindungan aset negara yang semakin kuat, iklim investasi yang kondusif, serta keberlanjutan produksi migas sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • SKK Migas, PHR dan Polda Riau Perkuat Sinergi Lindungi Aset Negara demi Menjaga Ketahanan Energi Nasional
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Komisi I DPRD Riau Jadwalkan UKK Calon Komisioner KI dan KPID Periode 2026-2029 pada 10 Agustus
    02 Kolaborasi Pemprov Riau, PT Riau Petroleum dan BRK Syariah Wujudkan Umrah Apresiasi bagi Insan Berprestasi
    03 SKK Migas, PHR dan Polda Riau Perkuat Sinergi Lindungi Aset Negara demi Menjaga Ketahanan Energi Nasional
    04 Plt Gubri Tinjau Operasi Pasar Murah di Stadion Utama Riau
    05 Satu Sisi Jalan Sontang Selesai Ditimbun, Kendaraan Bertonase Berat Dilarang Melintas
    06 Hidupkan Venue Eks PON 2012, Pemprov Riau Resmikan Kantor KONI di Stadion Utama
    07 HUT Riau Ke-69, Pemprov Riau Tanam 2500 Bibit Pohon di Kawasan Stadion Utama Riau
    08 Pertamina Hulu Energi Dorong Inovasi Pengeboran di Wilayah New Frontier untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional
    09 OJK Nilai Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di tengah Tekanan Global
    10 Rehabilitasi Irigasi Sasar 18.453 Hektare Sawah, Lima Kabupaten di Riau Jadi Prioritas
    11 Plt Gubri Sampaikan Usulan Pembangunan Jembatan dan Flyover ke Menteri PU
    12 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Kesiapsiagaan Firefighter melalui Agility Test
    13 Strategi PHR Regional 1 Jaga Produksi Migas di Tengah Tantangan Lapangan Mature
    14 BRK Syariah Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi KUR, Tegaskan Komitmen Berantas Fraud
    15 Progres RS UPT Kemenkes Riau Capai 90 Persen, Akhir Tahun 2026 Siap Diresmikan
    16 Cek Kesehatan Gratis Jadi Strategi Tekan Penyebaran TB, Plt Gubri: Lakukan Dengan Optimal
    17 Perkuat Penanganan TB di Riau, Kemenkes RI Serahkan Bantuan X-Ray Portable
    18 PUPR Riau Mulai Perbaiki Jalan Sontang-Duri
    19 BRI Apresiasi Layanan Kepada Pensiunan Jadi Bukti Komitmen Tingkatkan Kepuasan Loyalitas Nasabah
    20 Wujud Nyata Komitmen Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Santuni Anak Yatim Ring 1
    21 Pemprov Riau Jadikan Data BPS Acuan Mengawal RPJMD 2025-2029
    22 BRK Syariah Jadi Mitra yang Diharapkan Mendorong Ekonomi Desa Mengkait
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau