Terbukti Terima Suap Rp2,4 Miliar, Gubri Non Aktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
BHARABAS MEDIA, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbatu akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau (Gubri) non aktif Abdul Wahid, Kamis (30/7/26). Wahid terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,4 miliar dari bawahannya terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH menyatakan, Wahid terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hakim menyatakan, sebagai penyelenggara negara Wahid terbukti memanfaatkan kekuasaannya untuk memerintahkan bawahannya Dani M Nursalam (terdakwa terpisah) sebagai Tenaga Ahli Gubernur untuk meminta uang terhadap Kepala Dinas PUPR PKPP dan Kepala UPT.
Disebutkan hakim, melalui orang kepercayaannya itu, Wahid menerima uang dengan total Rp.2.400.000.000. Uang itu diterimanya dengan cara bertahap untuk keperluan operasional.
Hakim juga menegaskan, jika dalam persidangan Wahid tidak bisa membuktikan bahwa uang yang diterimanya dari bawahannya itu, adalah uang berasal dan yang diperoleh secara sah. Sehingga, Wahid sebagai penyelenggara negara telah terbukti menerima suap.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Wahid selama dua tahun," kata hakim.
Abdul Wahid juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Tidak hanya itu, hakim juga menuntut Wahid membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Apabila UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Atas vonis hakim itu Wahid melalui kuasa hukumnya Kemal Shahab SH MH menyatakan banding. Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Budiman Abdul Karib SH MH dkk, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU KPK RI menuntut Wahid selama 8 tahun 6 bulan penjara. Abdul Wahid juga dihukum denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 140 hari.
Tidak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut Wahid membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Apabila UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR- PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau juga akan dibacakan secara bergantian.
Dakwaan JPU menyebutkan, kasus ini berawal pada April 2025, ketika Abdul Wahid menginstruksikan.agar seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dikumpulkan dalam pertemuan tertutup di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan tersebut, jaksa mengungkap adanya arahan tegas dari terdakwa Abdul Wahid agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tunduk dan patuh terhadap pimpinan. Terdakwa juga menekankan bahwa pejabat yang tidak mengikuti perintah akan dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya.
Pernyataan tersebut, menciptakan tekanan psikologis yang menjadi dasar terjadinya pemaksaan terhadap para kepala UPT. Selanjutnya, terjadi kebijakan pergeseran anggaran daerah yang meningkatkan alokasi dana infrastruktur pada Dinas PUPRPKPP. Total anggaran yang bertambah mencapai ratusan miliar rupiah.
Momentum ini dimanfaatkan untuk meminta setoran dari para kepala UPT. Permintaan disampaikan melalui rantai komando, mulai dari terdakwa. Kemudian diteruskan oleh tenaga ahli dan kepala dinas kepada pejabat dibawahnya.
Pada tahap awal, para kepala UPT hanya menyanggupi memberikan sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi, sehingga permintaan dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Permintaan tersebut disertai ancaman tidak ditandatanganinya dokumen anggaran serta risiko mutasi jabatan apabila tidak dipenuhi.
Jaksa memaparkan bahwa pengumpulan uang dilakukan secara bertahap dan terorganisasi.
Tahap pertama pada Juni 2025 terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua pada Agustus 2025 terkumpul Rp1 miliar dan Tahap ketiga November 2025 terkumpul Rp750 juta. Total keseluruhan uang yang dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan dari enam kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPRPKPP, yang menyerahkan dana secara langsung maupun melalui perantara.
JPU juga mengungkapkan, uang yang terkumpul tidak disetorkan melalui mekanisme resmi, melainkan disalurkan melalui pihak-pihak tertentu, termasuk orang kepercayaan terdakwa Abdul Wahid.
Sebagian dana disebut diserahkan kepada tenaga ahli untuk kemudian diteruskan kepada terdakwa. Selain itu, terdapat pula penyerahan melalui ajudan dan pihak lain yang berperan sebagai penghubung.
Lalu, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan di luar anggaran resmi pemerintah.
Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pemerasan karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dan tekanan terhadap bawahan.
Para kepala UPT disebut tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut karena adanya ancaman mutasi, pencopotan jabatan, serta ketergantungan terhadap persetujuan anggaran dari pimpinan.
Situasi ini, menurut jaksa, menunjukkan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur dalam lingkup pemerintahan daerah. (rls/pri)
Komentar Anda :