Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI, Operasional Tetap Berjalan Seperti Biasa
Senin, 27-07-2026 - 16:55:59 WIB
BHARABAS MEDIA, PEKANBARU — Gubernur BI Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri pada 25 Juli 2026 karena alasan pribadi. Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditetapkan sebagai pejabat Gubernur sementara oleh Rapat Dewan Gubernur.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menegaskan pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela. Bank Indonesia memastikan seluruh tugas dan wewenang tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang.
“Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juli 2026.
Penetapan Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai dengan Pasal 50 ayat 2 UU BI. Rapat Dewan Gubernur digelar pada 26 Juli 2026 untuk menetapkan kelanjutan kepemimpinan bank sentral.
Bank Indonesia berkomitmen menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional tetap diutamakan.
“Bank Indonesia akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing. Stabilitas sistem keuangan dan moneter tetap menjadi prioritas utama kami,” kata Ramdan.
Pengunduran diri Perry Warjiyo diatur dalam Pasal 48 ayat 1 huruf a UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Regulasi tersebut telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Bank Indonesia berkomitmen penuh melanjutkan amanat menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem pembayaran. Sinergi dengan pemerintah terus diperkuat demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Ramdan Denny Prakoso. (rls/pri)
Komentar Anda :