BHARABAS MEDIA, PEKANBARU — Pemerintah dan MPR mendorong percepatan regulasi agar daerah lebih mandiri secara fiskal. Hal itu dibahas dalam sarasehan di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin, 20 Juli 2026, mengupas obligasi daerah atau surat utang daerah, sebagai alternatif pembiayaan pembangunan dan instrumen investasi publik.
Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Marcus Mekeng mengatakan ditengah tekanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), obligasi daerah dinilai mampu menjadi katup pengaman pembangunan. Ia menekankan urgensi kemandirian fiskal daerah sesuai amanat konstitusi.
“Kami melihat pembangunan harus tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal. Dengan adanya obligasi daerah, proyek yang benar-benar menunjang perekonomian bisa dibiayai lewat instrumen ini,” ujar Melchias Mekeng dalam pemaparannya.
Lebih Lanjut ia mengatakan Penerbitan obligasi daerah tidak bisa dilakukan sembarangan. Daerah dituntut untuk menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, termasuk ketertiban pembukuan dan penyajian neraca yang akuntabel.
Perlindungan investor dalam skema obligasi daerah menjadi salah satu poin penting, mengingatkan pengelolaan harus secara jelas, pasti dan transparan. Ia menegaskan mekanisme pasar modal siap mengakomodasi selama prinsip keterbukaan dipenuhi.
“Pertanggungjawaban terhadap publik sebagai investor sangat ketat. Pasar modal kita siap, tetapi daerah harus berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana,” kata Mekeng.
Saat ini, pembahasan regulasi obligasi daerah memasuki tahap penyusunan naskah akademis. DPR menargetkan pembahasan Undang-Undang ini tidak memakan waktu lama.
“Daerah harus tertib pembukuan dan neracanya. Untuk bisa menerbitkan obligasi juga ada caranya, dan kami berharap UU-nya bisa segera diproses,” imbuh Melchias Mekeng.
Dia berharap instrumen obligasi daerah diharapkan tidak hanya sekadar menjadi sumber dana segar bagi pembangunan infrastruktur di daerah. Lebih dari itu, obligasi ini menjadi alat pendalaman pasar keuangan domestik.
“Dengan sinergi antara pemerintah pusat, DPR, dan pemda, obligasi daerah akan menjadi terobosan bersejarah dalam desentralisasi fiskal kita. Kami optimistis manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Saat ini ada belasan negara di dunia yang sudah menerbitkan obligasi daerah untuk pembangunan, di antaranya Amerika Serikat, China dan Jepang. (rls/pri)
Komentar Anda :