IRT Prapidkan Polda Riau, Penetapan Tersangkanya Dinilai Cacat Hukum
Kamis, 16-07-2026 - 19:32:44 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, PEKANBARU --  Nova Rianti, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Selensen Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini mengajukan pra peradilan (Prapid) terhadap Ditreskrimum Polda Riau ke Pengadikan Negeri (PN) Pekanbaru.


Sidang Prapid yang dipimpin hakim tunggal Jonson Parancis SH MH ini, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana dari Termohon (Ditreskrimum Polda Riau), Prof Dr Erdianto Effendi SH MHum, Kamis (16/7/26). Sebelumnya, kuasa hukum Pemohon juga telah menghadirkan ahli pidana  Erdiansyah SH MH.


Kuasa hukum pemohon, Iwat Endri SH MH, Syahidila Yuri SH MH dalam gugatan Prapidnya mengatakan, jika pemohon Nova ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Riau sebagai tersangka kasus penggelapan dengan Nomor: Tap.Tsk/63/VI /RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal 04 Juni 2026. Oleh penyidik, Nova disangkakan melanggar Pasal 486 Jo. Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.


“Penetapan tersangka Nova Rianti oleh termohon, dinilai tidak sah dan cacat hukum. Pasalnya, tidak ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka kasus penggelapan,”kata Iwat.


Hal ini sambung Iwat, bertentangan dengan KUHAP Pasal 1 angka 28 juncto Pasal 90 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP. Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan juga melanggar pasal 91 KUHAP.


Iwat menerangkan, kasus ini berawal ketika Ade Purwanto suami pemohon ersama Arief Iryadi Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan oleh Ditreskrimum Polda Riau, yang dilaporkan oleh rekan bisnis batu bara keduanya bernama  Lancar Ketaren. Keduanya pun sudah mendapatkan vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Inhil.


Namun dalam pengembangan kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Riau menetapkan Nova ikut terlibat dalam perkara penggelapan yang dilakukan oleh suaminya itu. Alasannya, sang suami menggunakan rekening milik Nova dalam pembayaran bisnis batu bara dengan pelapor Lancar Ketaren.


“Sementara, dalam fakta di persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan jika pemohon (Nova) terlibat dalam bisnis pengangkutan bara antara suaminya dengan pelapor,”tegas Iwat.


Selain itu lanjut Iwat, kapan penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saki dan calon tersangka atas penyidikan yang baru diterbitkannya tersebut. Sehingga menetapkan Pemohon sebagai tersangka di hari yang sama.


“Apa dasar termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka yang kesehariannya mengurus rumah tangga dan menjaga 3 anaknya dan 1 anak yang baru lahir. Padahal sudah jelas dan terbukti dipersidangan baik dalam perkara Ade Purwanto  maupun Arief Iryadi Zainuddin, Pemohon tidak terlibat dalam peristiwa pidana tersebut,’tegasnya lagi.


Berdasarkan fakta-fakat tersebut diatas, maka Iwat memohon kepada hakim yang menyidangkan perkara ini agar dalam putusannya dapat mengabulkan permohon Prapid pemohon seluruhnya.


Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;


Menyatakan Penetapan Tersangka pemohon atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Jo. Pasal 20 dan 21  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, sehingga batal demi hukum. Kemudian,Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/129.a/ VI/RES.1.11/2026 /Ditreskrimum tanggal 04 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, sehingga batal demi hukum.


Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.  Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • IRT Prapidkan Polda Riau, Penetapan Tersangkanya Dinilai Cacat Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BRK Syariah Dorong Optimalisasi Payroll PPPK, Perkuat Peran BUMD bagi Ekonomi Daerah
    02 Pertamina Kilang Dumai Dukung Mahasiswa Melek Energi dan Lingkungan Lewat Pertamina Goes to Campus
    03 Response Cepat PHR Tangani Karhutla di Sekitar Wilayah Operasi
    04 Pemprov Riau Siapkan Rakor Bersama Seluruh Desa, Perkuat Komitmen Penanganan Karhutla
    05 Melalui REF 2026, BI Riau Dorong Pertumbuhan Ekonomi Solid dan Percepatan Digitalisasi
    06 Meski Karhutla Terkendali, Plt Gubri Berharap Semua Pihak Jangan Lengah dan Tetap Waspada
    07 Pemprov Riau dan BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Digital
    08 BRK Syariah Perluas Pilihan Masyarakat dalam Bertransaksi Keuangan
    09 Cabang BRK Syariah Pekanbaru dan Komjaki Riau Dorong Inklusi Keuangan Syariah
    10 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terima Penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah 2026
    11 Tetap Gelar Turnamen di Tengah Kabut Asap, Dispora Riau Dinilai Abaikan Kesehatan Anak-anak
    12 Kelompok Masyarakat Alam Tani Bersama Kilang Pertamina Dumai Tanam 1000 bibit Kopi Robusta
    13 Program Bedelau BRK Syariah Kembali Manjakan Nasabah, Julpono Iskandar Bawa Pulang Beragam Perabot dan Alat Elektronik
    14 Plt Gubri SF Hariyanto Dorong Kolaborasi Perusahaan untuk Penanggulangan Karhutla
    15 Apresiasi Prestasi Paskibraka Nasional Asal Inhil, BRK Syariah Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan
    16 Kebakaran Lahan Gambut Kerumutan Tembus 969 Hektare, Tim Gabungan Terus Berjuang
    17 SF Hariyanto Lantik Komisioner Komisi Informasi Riau
    18 Pertamina Patra Niaga Raih Predikat Bintang 5 dan Boyong Penghargaan di Ajang ISEA 2026
    19 Mubes Pertama Serikat Pekerja BRK Syariah Sukses, Siap Dukung Kemajuan Perusahaan
    20 Presiden Prabowo Apresiasi Sinergi Penanganan Karhutla Riau, Plt Gubri SF Hariyanto Sampaikan Terima Kasih
    21 Cegah Karhutla Meluas, Prabowo Instruksikan Edukasi Masyarakat
    22 Pantau Dampak Karhutla, Data Kualitas Udara Kini Bisa Dipantau di Videotron Kediaman Gubernur Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau