Jaksa KPK Tuntut Gubri Non Aktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara
Kamis, 09-07-2026 - 14:14:56 WIB

TERKAIT:
   
 


BHARABAS MEDIA, PEKANBARU -- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menuntut Gubernur Riau (Gubri) non aktif Abdul Wahid, selama 8 tahun 6 bulan (8,5) penjara. Dia terbukti melakukan pemerasan Rp3,55 miliar anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).

Amar tuntutan JPU KPK Budiman Abdul Karib SH MH, dkk itu, dibacakan pada sidang Kamis (8/7/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH.

JPU menyatakan, jika Abdul Wahid terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,"kata jaksa KPK.

Abdul Wahid juga dihukum denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 140 hari.

Tidak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut Wahid membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Apabila UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Atas tuntutan JPU KPK tersebut, Wahid melalui kuasa hukumnya Kemal Shahab SH MH akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang dilanjutkan Senin (20/7/26) mendatang.

Sementara tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR- PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau juga akan dibacakan secara bergantian.

Dakwaan JPU menerangkan, kasus ini berawal pada April 2025, ketika Abdul Wahid menginstruksikan.agar seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dikumpulkan dalam pertemuan tertutup di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan tersebut, jaksa mengungkap adanya arahan tegas dari terdakwa Abdul Wahid agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tunduk dan patuh terhadap pimpinan. Terdakwa juga menekankan bahwa pejabat yang tidak mengikuti perintah akan dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya.

Pernyataan tersebut, menciptakan tekanan psikologis yang menjadi dasar terjadinya pemaksaan terhadap para kepala UPT. Selanjutnya, terjadi kebijakan pergeseran anggaran daerah yang meningkatkan alokasi dana infrastruktur pada Dinas PUPRPKPP. Total anggaran yang bertambah mencapai ratusan miliar rupiah.

Momentum ini dimanfaatkan untuk meminta setoran dari para kepala UPT. Permintaan disampaikan melalui rantai komando, mulai dari terdakwa. Kemudian diteruskan oleh tenaga ahli dan kepala dinas kepada pejabat dibawahnya.

Pada tahap awal, para kepala UPT hanya menyanggupi memberikan sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi, sehingga permintaan dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Permintaan tersebut disertai ancaman tidak ditandatanganinya dokumen anggaran serta risiko mutasi jabatan apabila tidak dipenuhi.

Jaksa memaparkan bahwa pengumpulan uang dilakukan secara bertahap dan terorganisasi.

Tahap pertama pada Juni 2025 terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua pada Agustus 2025 terkumpul Rp1 miliar dan Tahap ketiga November 2025 terkumpul Rp750 juta. Total keseluruhan uang yang dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.

Uang tersebut dikumpulkan dari enam kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPRPKPP, yang menyerahkan dana secara langsung maupun melalui perantara.

JPU juga mengungkapkan, uang yang terkumpul tidak disetorkan melalui mekanisme resmi, melainkan disalurkan melalui pihak-pihak tertentu, termasuk orang kepercayaan terdakwa Abdul Wahid.

Sebagian dana disebut diserahkan kepada tenaga ahli untuk kemudian diteruskan kepada terdakwa. Selain itu, terdapat pula penyerahan melalui ajudan dan pihak lain yang berperan sebagai penghubung.

Lalu, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan di luar anggaran resmi pemerintah.

Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pemerasan karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dan tekanan terhadap bawahan.

Para kepala UPT disebut tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut karena adanya ancaman mutasi, pencopotan jabatan, serta ketergantungan terhadap persetujuan anggaran dari pimpinan.

























Situasi ini, menurut jaksa, menunjukkan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur dalam lingkup pemerintahan daerah. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • Jaksa KPK Tuntut Gubri Non Aktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Empat Inovasi PHR Raih Apresiasi di IOC Forum & Hackathon Hulu Migas 2026
    02 Jaksa KPK Tuntut Gubri Non Aktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara
    03 Meski Anggaran Terbatas, UPTJJ Wilayah V PUPR Riau Tetap Perbaiki Jalan Lintas Petapahan-Gelombang
    04 PHE OSES Mulai Chemical Enhanced Oil Recovery (CEOR) Offshore Pertama di Indonesia
    05 Pencarian Talenta Super Dimulai dari Kota Madani
    06 Kapolri Serahkan Bantuan Alat Karhutla untuk Riau
    07 Riau dan Jawa Timur Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi, Bangun Rantai Pasok Nasional
    08 Untuk Dapatkan Bibit Unggul Daerah, PB Jarum Gelar Audisi di Pekanbaru
    09 Gerobak Sorong CSR BRK Syariah, Penggerak Rezeki Rintus dan Kemudahan BBM bagi Warga Desa Mengkait
    10 Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR
    11 BRK Syariah Perkuat Kiprah di Kancah Nasional, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Syariah dan Pengelolaan Zakat Berdampak
    12 Elnusa Journalistic Award 2026, Menguatkan Literasi Energi melalui Karya Jurnalistik Berkualitas
    13 Plt Gubri SF Hariyanto Tegaskan MPLS 2026 di Riau Harus Bebas Perpeloncoan
    14 BRK Syariah dan Wakaf Warrior Hadirkan CWLD, Wujudkan Wakaf Produktif untuk Pengadaan Alat Kesehatan di Batam
    15 Perkuat Budaya Inovasi Operational Excellence, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Luncurkan Program JITU
    16 Pemerintah Resmikan Pelabuhan Penumpang Dumai sebagai Kawasan Non Tunai
    17 Camat Sail Ajak ASN Gunakan Produk BRK Syariah, Langsung Buka Tabungan Haji Bersama Keluarga
    18 Puncak Peringatan HUT ke 50 RSUD Arifin Achmad Penuh Ditutup Dengan Fun Run
    19 Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF
    20 Pemprov Riau Matangkan Pelaksanaan Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya
    21 BRI Peduli Salurkan 500 Paket Sembako kepada Jemaat Tiga Gereja di Pekanbaru
    22 BRKS Mobile Hadirkan Fitur QRIS Cross Border Antarnegara
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau