Plt Gubri Keluarkan SE Bebaskan Pemotongan Zakat Profesi PPPK
Kamis, 02-07-2026 - 13:39:26 WIB

TERKAIT:
   
 


BHARABAS MEDIA, PEKANBARU - Kabar teranyar datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.


Kebijakan baru ini dipastikan akan berimbas positif pada pendapatan bersih bulanan pegawai, baik untuk kategori PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu. Kepastian ini menyusul terbitnya regulasi resmi dari pemerintah daerah yang mengatur tentang penyesuaian pemungutan zakat di lingkungan aparatur sipil negara.


Langkah strategis ini secara resmi tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 2012/400.8.1/KESRA/2026. Surat edaran tersebut mengatur secara spesifik tentang Pembebasan Pengenaan Zakat Profesi dan Infaq bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak administratif tenaga PPPK.


Secara teknis, kebijakan pembebasan ini merujuk langsung pada regulasi yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional di tingkat pusat. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026, nilai batas minimum (nisab) untuk zakat penghasilan dan jasa pada tahun 2026 ini telah ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara dengan Rp7.640.144 per bulan, dengan persentase kadar zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.


Setelah dilakukan evaluasi dan pemetaan terhadap struktur penggajian daerah, ditemukan bahwa akumulasi pendapatan bulanan para pegawai non-PNS tersebut belum menyentuh batas wajib zakat. Faktanya, rata-rata penghasilan yang bersumber dari gaji pokok serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Riau saat ini posisinya masih berada di bawah angka nisab zakat penghasilan, yaitu Rp7.640.144 per bulan.


"Dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang berlaku tersebut, maka pegawai yang penghasilan bulanannya belum mencapai batas minimal atau nisab, secara regulasi tidak dikenakan kewajiban pemotongan zakat profesi yang sebesar 2,5 persen tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat memberikan keterangan di Pekanbaru, Rabu (1/7/26).


Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa kendala di lapangan, SF Hariyanto menginstruksikan jajaran internalnya untuk segera memperbarui sistem pengupahan. Beliau meminta seluruh bendahara gaji atau pejabat teknis yang mengelola pembayaran penghasilan pegawai di setiap instansi agar langsung melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan zakat profesi dan infaq di sistem keuangan masing-masing.


"Jadi, mulai saat ini nanti tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji bagi pegawai PPPK kita. Bendahara di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah kami minta secara tegas untuk segera melakukan penyesuaian data dan sistem transfernya," tambah SF Hariyanto menegaskan arahannya.


Kendati pemotongan otomatis dihapuskan, Pemprov Riau tetap membuka ruang bagi pegawai yang ingin menyisihkan sebagian rezekinya. Plt Gubri menambahkan, bagi PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu yang secara personal berkeinginan menunaikan zakat, infaq, atau sedekah secara sukarela, penyalurannya dapat dilakukan secara mandiri. Pegawai dibebaskan menyalurkannya langsung melalui Baznas Riau atau lembaga amil zakat resmi lainnya yang sah dan diakui oleh undang-undang. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • Plt Gubri Keluarkan SE Bebaskan Pemotongan Zakat Profesi PPPK
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 11 Daerah di Riau Masih Tertular Rabies, Tujuh Warga Meninggal dalam Lima Tahun Terakhir
    02 Mukhlisin Terima SK Plt Bupati Kuansing Gantikan Suhardiman Amby
    03 Plt Gubri Keluarkan SE Bebaskan Pemotongan Zakat Profesi PPPK
    04 Deputi Gubernur Bank Indonesia Buka Even Gelaran Karya Riau Bertuah 2026
    05 Perkuat Inklusi Keuangan Generasi Muda, OJK Riau Gelar Bootcamp Duta Literasi Keuangan
    06 Tinjau Langsung Progres Remediasi TTM, PHR dan Komisi III DPRD Riau Perkuat Sinergi Pemulihan Lingkungan
    07 121 Ribu Kendaraan di Rokan Hilir Menunggak Pajak, Nilainya Mencapai Rp32 Miliar
    08 Angkat Kopi Liberika Meranti, Kpw BI Riau Kembali Gelar Event Karya Riau Bertuah 2026
    09 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Terima Kunjungan Mahasiswa Nasional hingga Internasional
    10 BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru
    11 19 Tahun PHE, Perkuat Ketahanan Energi Nasional Melalui Kinerja Hulu Migas yang Tangguh
    12 BRI BO Pekanbaru Sudirman Hadir di Car Free Day, Kenalkan BRImo Lewat Aktivitas Interaktif dan Edukasi Digital
    13 Sekdaprov Riau Tekankan Peran Ayah dalam Mencetak Generasi Berkualitas
    14 Inklusi Tak Lagi Seremonial: Dari Bahasa Isyarat hingga Apron, Ruang Setara Ubah Cara Pandang Disabilitas
    15 BRI BO Pekanbaru Lancang Kuning, Ikut Ambil Bagian Pekanbaru Lestari Run 2026 dan Bersih-bersih
    16 Plt Gubri Serahkan Data Tunggakan Pajak, Rp20,7 Miliar Jadi Bidikan Kuansing
    17 120 Satpam BRK Syariah Ikuti Pelatihan Service Acceleration, Perkuat Garda Terdepan Pelayanan Bank
    18 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Berhasil Kumpulkan 600 Kantong Darah dari 2 Area Operasi
    19 Viral, Beredar Spanduk Dukungan Rakyat ke KPK untuk Penindakan Kasus Abdul Wahid CS
    20 Perkuat Ketahanan Energi Lewat Bring Barrel Home, PIEP Kirimkan Crude Oil Kedua dari Aljazair ke Indonesia
    21 Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
    22 Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau