Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa
Jumat, 26-06-2026 - 09:45:34 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau kembali menegaskan komitmennya untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Riau dilarang menjual, menyediakan, atau mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang diterbitkan Disdik Riau sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.


Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya mengatakan surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah.


Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memberikan keleluasaan kepada orang tua dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah anak tanpa adanya kewajiban membeli dari pihak tertentu.


"Kami menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dikutip Jumat (26/06/26).


Erisman menegaskan bahwa pengadaan seragam pada prinsipnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang bantuan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.


"Pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun pemerintah dan masyarakat dapat membantu, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi," katanya.


Selain melarang praktik penjualan seragam oleh sekolah, Disdik Riau juga mengingatkan agar satuan pendidikan tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam baru setiap kali naik kelas atau saat penerimaan peserta didik baru.


Langkah tersebut diambil untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang berpotensi memberatkan orang tua, terutama pada awal tahun ajaran ketika kebutuhan pendidikan anak biasanya meningkat.


Disdik Riau menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Orang tua diberikan kebebasan memilih tempat membeli atau menjahit sendiri seragam sekolah sesuai model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan.


Melalui surat edaran tersebut, pemerintah berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga proses penerimaan peserta didik baru dan kegiatan belajar mengajar berjalan lancar, tertib, serta tidak menambah beban biaya yang tidak diperlukan bagi masyarakat.


Kebijakan ini juga menjadi bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Riau dalam memastikan akses pendidikan yang lebih terjangkau bagi seluruh peserta didik, sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih nyaman dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (rls/pri)






 
Berita Lainnya :
  • Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Viral, Beredar Spanduk Dukungan Rakyat ke KPK untuk Penindakan Kasus Abdul Wahid CS
    02 Perkuat Ketahanan Energi Lewat Bring Barrel Home, PIEP Kirimkan Crude Oil Kedua dari Aljazair ke Indonesia
    03 Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
    04 Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa
    05 Usai Riau, BRK Syariah Kini Gandeng BPS Kota Batam Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Kepri
    06 BRI Pekanbaru Sudirman Jalin Kerja Sama dengan Koperasi Harsa Husada Dinas Kesehatan Provinsi Riau
    07 Jemput Bola ke Pasar, AO BRK Syariah Gencarkan Edukasi Gadai Emas untuk Pedagang Pasar
    08 Terbukti Unggul Dalam Inovasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet 3 Juara di APQ Awards 2026
    09 Kemudahan dan Prinsip Syariah Jadi Alasan Masyarakat Memilih Gadai Emas BRK Syariah
    10 Plt Gubri: Tidak Boleh Ada Anak di Riau Putus Sekolah
    11 Pemprov Riau Terima Hasil Deteksi PI 10 Persen Oleh KPK RI
    12 Plt Gubri Besuk Mahasiswa Korban Pemukulan OTK Saat Demo
    13 Hari Jadi Ke-18, RSUD Petala Bumi Perkuat Komitmen Pelayanan
    14 Disdik Salah Input Data, Plt Gubri Sampaikan Permintaan Maaf, MBG Tidak Berpengaruh pada Penurunan Retribusi Daerah
    15 Timsel Umumkan 21 Nama Lolos Psikotes dan Wawancara Calon Komisioner KPID Riau, Ini Daftar Namanya
    16 PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Rayakan HUT ke-26 Dengan Tebar Kebaikan Untuk Sesama
    17 Ketua Pansus: Tidak ada Plt Gubri Sebut PAD Menurun Gara-Gara MBG
    18 Pemprov dan DPRD Bersinergi Genjot PAD, Ketua Pansus Dukung Pemprov Riau : Program MBG Tingkatkan PAD
    19 Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai untuk Urai Kemacetan Simpang SKA
    20 Hemat capai 45 Milyar, Program MBG Dukung Efisiensi di Pemprov Riau
    21 KolaborAksi Membangun Pekanbaru: 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
    22 BRK Syariah Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Fondasi Perekonomian Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau