JPU KPK Klaim Dakwaan Abdul Wahid Cs Makin Kokoh, Saksi Ahli Sebut Unsur Pemerasan dan OTT Terpenuhi
Kamis, 18-06-2026 - 12:02:15 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, PEKANBARU - Kasus 'jatah preman' yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mulai menemukan titik terang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan ahli pidana hukum.


JPU menilai keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam semakin memperkuat konstruksi dakwaan yang diajukan penuntut umum.


Penilaian tersebut disampaikan JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak usai sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). Dalam persidangan itu, penuntut umum menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, untuk memberikan pandangan akademik terkait unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.


Menurut Meyer, ahli menjelaskan secara rinci mengenai perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga pemenuhan unsur-unsur pasal yang menjadi dasar dakwaan.


"Salah satu poin penting yang disorot ahli adalah status gubernur sebagai penyelenggara negara dalam perspektif hukum pidana. Bahwa unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan telah terpenuhi," tegas Meyer.


Selain itu, lanjut Meyer, keterangan ahli juga menyoroti unsur pemaksaan yang menjadi bagian sentral dalam perkara tersebut. Dalam penjelasannya, ahli menerangkan bahwa pemaksaan tidak selalu berbentuk ancaman secara langsung, tetapi dapat muncul melalui relasi kuasa antara atasan dan bawahan yang menimbulkan tekanan sehingga pihak yang berada pada posisi lebih lemah tidak memiliki kebebasan untuk menolak.


"Ahli menjelaskan bahwa adanya relasi kuasa membuat pihak yang dipaksa menjadi tertekan dan tidak mampu melawan sehingga menyerahkan uang. Hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan," ujar Meyer.


JPU menilai penjelasan tersebut selaras dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan. Ahli juga menerangkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak harus selalu dinikmati langsung oleh pelaku utama, tetapi dapat mengalir kepada pihak lain yang terkait dalam rangkaian tindak pidana.


Berdasarkan ilustrasi dan fakta yang dipaparkan dalam persidangan, lanjut Meyer, ahli berpendapat unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa telah terpenuhi.


Dalam sidang yang sama, penuntut umum turut meminta pandangan ahli mengenai konsep operasi tangkap tangan (OTT) atau tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Menurut Meyer, ahli menjelaskan bahwa seseorang dapat dikategorikan tertangkap tangan tidak hanya ketika sedang melakukan tindak pidana, tetapi juga ketika sesaat setelah peristiwa terjadi ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, atau ketika pelaku dikenali dan ditunjuk oleh orang-orang yang berada di lokasi kejadian.


"Atas dasar penjelasan tersebut, status OTT dalam perkara ini memiliki landasan hukum yang kuat dan sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," sebut Meyer.


Ahli juga memberikan penjelasan mengenai sistem pembuktian dalam perkara pidana. Menurutnya, suatu perkara tidak dapat dinilai secara terpisah-pisah, melainkan harus dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh dengan menghubungkan keterangan saksi, alat bukti, dan rangkaian peristiwa yang terjadi.


Meyer menegaskan bahwa keterangan seorang saksi dapat memiliki kekuatan pembuktian ketika didukung oleh saksi lain maupun alat bukti yang saling berkaitan.


"Seluruh alat bukti harus dilihat secara menyeluruh dan dikaitkan satu sama lain untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa pidana yang terjadi," ucap Meyer mengutip keterangan ahli.


Terkait peran masing-masing terdakwa, ahli juga menjelaskan konsep turut serta dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Meski memiliki peran berbeda, para pelaku dapat dipandang sebagai satu kesatuan apabila memiliki kehendak yang sama untuk mewujudkan tindak pidana.


Dalam konstruksi dakwaan JPU, Abdul Wahid disebut sebagai pihak yang diduga berperan mengawali sekaligus mengendalikan rangkaian perbuatan pidana. Sementara Arief Setiawan dan Dani Nursalam diduga menjalankan peran berbeda dalam pelaksanaan perbuatan tersebut.


"Ahli menjelaskan bahwa perbuatan pidana harus dilihat secara utuh dari awal hingga akhir sehingga terlihat bagaimana masing-masing pihak berperan dalam rangkaian tindak pidana yang didakwakan," tukasnya.


Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • JPU KPK Klaim Dakwaan Abdul Wahid Cs Makin Kokoh, Saksi Ahli Sebut Unsur Pemerasan dan OTT Terpenuhi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Bantu Pemulihan SMP yang Terdampak Puting Beliung
    02 Pengamat Hukum: Kesaksian UAS Tidak Berpengaruh Besar Pada Dugaan Korupsi Lebih Bersifat Pembelaan Personal
    03 Pendaftaran Seleksi Komisaris dan Direksi Bank Riau Kepri Syariah Diperpanjang hingga 3 Juli 2026
    04 BRK Syariah Perkuat Bisnis Emas, SDI Dibekali Sertifikasi Penaksir Rahn
    05 Komisi VI DPR RI Tinjau Inovasi CEOR Minas, Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
    06 Elnusa Perkuat Ketahanan Energi Nasional melalui Teknologi Seismik Laut Dalam pada Proyek Offshore 3D Kandawulo
    07 PGN Hadirkan Bedah Dapur GasKita 2026, Pelanggan Baru Berkesempatan Raih Dapur Impian
    08 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lakukan Aksi Penghijauan di Dua Tempat
    09 Sukses Uji Produksi Sumur SLW-F2X, Pertamina EP Papua Field Catat Produksi Awal 623 BOPD
    10 Resmikan Layanan Rahn Gadai Emas di Kota Batam, BRK Syariah Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat
    11 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Lepas Pelaksanaan Program Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Unri
    12 JPU KPK Klaim Dakwaan Abdul Wahid Cs Makin Kokoh, Saksi Ahli Sebut Unsur Pemerasan dan OTT Terpenuhi
    13 Kadisdik Riau, Imbau Orang Tua dan Siswa Tidak Memaksakan Masuk Sekolah Tertentu
    14 BRImo Permudah Pembelian Tiket Ruang Rindu Konser Letto di Pekanbaru
    15 BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Layanan Kesehatan, Integrasikan SIPD E-BLUD dan CMS untuk Seluruh Puskesmas di Inhil
    16 Dua Sumur Pengembangan Sejadi Mengalir Hampir 1.900 BOPD, PHKT Tambah Pasokan Minyak Nasional
    17 Dorong UMKM Semakin Produktif, BRI Cabang Tanjungpinang Salurkan KUR Rp696 Miliar
    18 Warga Minas Rajut Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
    19 PHE Perkuat Ketahanan Energi Nasional Melalui Temuan Sumber Daya dan Tambahan Cadangan
    20 Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Sambut Petugas Sensus Ekonomi 2026 dan Berikan Data Sesuai Fakta
    21 Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Riau Kerahkan 5.300 Petugas untuk Data Aktivitas Ekonomi
    22 Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau