Lakukan Pertanyaan Berulang, Hakim Hentikan PH Abdul Wahid saat SF Hariyanto Dicecar Pertanyaan soal Thomas Larfo
BHARABAS MEDIA, PEKANBARU — SF Hariyanto dicecar pertanyaan soal alasannya memilih Thomas Larfo saat dalam isu renovasi rumah dinas Kapolda Riau. Dalam kesaksian Thomas di sidang sebelumnya, dia mengatakan ada uang Rp300 juta diserahkan ke SF Hariyanto sebagai Wakil Gubernur Riau kala itu.
Di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jalan Teratai, Rabu, 3 Juni 2026, SF Hariyanto menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pengacara mencecar SF Hariyanto dengan pertanyaan mengapa memilih Thomas untuk merenovasi rumah dinas Kapolda Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Saat itu, dia membacakan kesaksian Thomas di sidang sebelumnya. Pada awal April 2025 ia dipanggil SF Hariyanto ke rumahnya di Jalan Ronggowarsito. Saat itu SF Hariyanto mengatakan ke Thomas bahwa rumah dinas Kapolda Riau perlu diperbaiki.
SF Hariyanto kemudian meluruskan pernyataan itu. “Izin saya luruskan, pertama, Kapolda riau tidak pernah minta dan memohon kepada Pemprov Riau untuk perbaikan rumah dinas,” jelasnya.
“Kedua, saya tidak pernah meminta kepada Thomas untuk mencariankan uang Rp300 juta. Ketiga, saya tidak pernah meminta Thomas untuk menjumpai Arif, apalagi memita duit. Saya pun bisa telpon Arif. Apa urusan dia (Thomas) menepon Pak Arif,” tambah SF Hariyanto.
“Saya kecewa kepada Thomas, karena setelah itu dia tidak pernah melapor ke saya. Yang saya minta ke Thomas, tolong di cek kerusakan rumah dinas Kapolda Riau, karena dia pernah menjadi Kabid Cipta Karya. Bukan saya suruh dia cari duit, apa urusannya sama Pak Arif. Kan, jadi fitnah,” ujar SF Hariyanto.
Lalu, pengacara Abdul Wahid meminta alasan SF Hariyanto mengapa harus Thomas yang dimintai tolong, padahal yang bersangkutan tidak memegang jabatan di Dinas PUPR. Lantas, SF Hariyanto kembali menegaskan.
“Saya menyuruh Thomas karena dia pernah Kabid Cipta Karya, dia yang mengerti (soal kerusakan bangunan). Makanya saya minta dia yang cek kondisi rumah dinas Pak Kapolda waktu itu,” jelasnya.
Namun, pengacara Abdul Wahid merasa tidak puas dengan jawaban SF Hariyanto dan beberapa kali mengulang pertanyaan yang sama. Hingga akhirnya Hakim Ketua Delta Tamtama memutus perdebatan itu dan meminta pengacara tidak menyanyakan pertanyaan yang berulang.
“Kalau itu juga ditanyakan, jawabannya kan sudah dijelaskan saksi tadi. Kan sudah dijelaskan saksi. Kenapa Thomas, karena dia yang paham untuk menilai kerusakan bangunan. Sama seperti Anda. Misalnya, Anda orang hukum, tapi Anda tidak bekerja di bidang hukum, kan nggak ada salahnya kalau kita meminta pendapat Anda soal hukum. Jadi jangan ajukan pertanyaan yang jawabannya mengulang,” jelas Hakim Ketua, Delta Tamtama.
Dari pengamatan jalannya sidang lanjutan Abdul Wahid kemarin, memang terkesan Penasehat Hukum Abdul Wahid tidak dapat memanfaatkan kehadiran saksi SF Hariyanto dengan baik, padahal sebelumnya mereka sudah berkoar koar akan memanfaatkan moment tersebut untuk membuktikan bahwa client mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum, alih alih mengungkap kebenaran justru yang muncul adalah pertanyaan berulang. (rls/pri)
.
Komentar Anda :