Lakukan Pertanyaan Berulang, Hakim Hentikan PH Abdul Wahid saat SF Hariyanto Dicecar Pertanyaan soal Thomas Larfo
Kamis, 04-06-2026 - 10:31:42 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, PEKANBARU — SF Hariyanto dicecar pertanyaan soal alasannya memilih Thomas Larfo saat dalam isu renovasi rumah dinas Kapolda Riau. Dalam kesaksian Thomas di sidang sebelumnya, dia mengatakan ada uang Rp300 juta diserahkan ke SF Hariyanto sebagai Wakil Gubernur Riau kala itu.


Di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jalan Teratai, Rabu, 3 Juni 2026, SF Hariyanto menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pengacara mencecar SF Hariyanto dengan pertanyaan mengapa memilih Thomas untuk merenovasi rumah dinas Kapolda Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.


Saat itu, dia membacakan kesaksian Thomas di sidang sebelumnya. Pada awal April 2025 ia dipanggil SF Hariyanto ke rumahnya di Jalan Ronggowarsito. Saat itu SF Hariyanto mengatakan ke Thomas bahwa rumah dinas Kapolda Riau perlu diperbaiki.


SF Hariyanto kemudian meluruskan pernyataan itu. “Izin saya luruskan, pertama, Kapolda riau tidak pernah minta dan memohon kepada Pemprov Riau untuk perbaikan rumah dinas,” jelasnya.


“Kedua, saya tidak pernah meminta kepada Thomas untuk mencariankan uang Rp300 juta. Ketiga, saya tidak pernah meminta Thomas untuk menjumpai Arif, apalagi memita duit. Saya pun bisa telpon Arif. Apa urusan dia (Thomas) menepon Pak Arif,” tambah SF Hariyanto.


“Saya kecewa kepada Thomas, karena setelah itu dia tidak pernah melapor ke saya. Yang saya minta ke Thomas, tolong di cek kerusakan rumah dinas Kapolda Riau, karena dia pernah menjadi Kabid Cipta Karya. Bukan saya suruh dia cari duit, apa urusannya sama Pak Arif. Kan, jadi fitnah,” ujar SF Hariyanto.


Lalu, pengacara Abdul Wahid meminta alasan SF Hariyanto mengapa harus Thomas yang dimintai tolong, padahal yang bersangkutan tidak memegang jabatan di Dinas PUPR. Lantas, SF Hariyanto kembali menegaskan.


“Saya menyuruh Thomas karena dia pernah Kabid Cipta Karya, dia yang mengerti (soal kerusakan bangunan). Makanya saya minta dia yang cek kondisi rumah dinas Pak Kapolda waktu itu,” jelasnya.


Namun, pengacara Abdul Wahid merasa tidak puas dengan jawaban SF Hariyanto dan beberapa kali mengulang pertanyaan yang sama. Hingga akhirnya Hakim Ketua Delta Tamtama memutus perdebatan itu dan meminta pengacara tidak menyanyakan pertanyaan yang berulang.


“Kalau itu juga ditanyakan, jawabannya kan sudah dijelaskan saksi tadi. Kan sudah dijelaskan saksi. Kenapa Thomas, karena dia yang paham untuk menilai kerusakan bangunan. Sama seperti Anda. Misalnya, Anda orang hukum, tapi Anda tidak bekerja di bidang hukum, kan nggak ada salahnya kalau kita meminta pendapat Anda soal hukum. Jadi jangan ajukan pertanyaan yang jawabannya mengulang,” jelas Hakim Ketua, Delta Tamtama.


Dari pengamatan jalannya sidang lanjutan Abdul Wahid kemarin, memang terkesan Penasehat Hukum Abdul Wahid tidak dapat memanfaatkan kehadiran saksi SF Hariyanto dengan baik, padahal sebelumnya mereka sudah berkoar koar akan memanfaatkan moment tersebut untuk membuktikan bahwa client mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum, alih alih mengungkap kebenaran justru yang muncul adalah pertanyaan berulang. (rls/pri)


.




 
Berita Lainnya :
  • Lakukan Pertanyaan Berulang, Hakim Hentikan PH Abdul Wahid saat SF Hariyanto Dicecar Pertanyaan soal Thomas Larfo
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Terungkap Di persidangan, Dani Lapor Sudah Terima Uang PUPR, Wahid Sebut "Simpan Aja Dulu bang"
    02 PHR Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
    03 Pemprov Riau Lepas Pengantaran Sembilan Pasien Rujukan
    04 Lakukan Pertanyaan Berulang, Hakim Hentikan PH Abdul Wahid saat SF Hariyanto Dicecar Pertanyaan soal Thomas Larfo
    05 RSUD Arifin Achmad Jadi RS Pengampu Jantung dan Pembuluh Darah, Layanan bagi Pasien Kardiovaskular Kini Semakin Dekat
    06 Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang
    07 Dalam Sidang, SF Hariyanto Beri Penjelasan Terkait Isu Rp300 juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
    08 Fakta Persidangan: SF Hariyanto Ungkap Tak Pernah Dilibatkan dalam Kebijakan dan Penganggaran di Era Abdul Wahid
    09 BKN Apresiasi Pemprov Riau Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN
    10 Hutan Adat Imbo Putui Suguhkan Keseimbangan Ekonomi dan Alam Berkelanjutan
    11 BRK Syariah Dorong Generasi Peduli Lingkungan, 50 Relawan Sekolah Dumai Kini Miliki Tabungan Bank Sampah
    12 Jembatan Danau Bingkuang Kampar Ditutup Sementara Akibat Kerusakan Tumpuan
    13 Subholding Upstream Pertamina Salurkan Ribuan Hewan Kurban pada Momentum Iduladha 1447 H
    14 PGN dan FEB Unri Tanam 100 Pohon Lindung, Tabebuya Diproyeksikan Mekar pada 2028
    15 Dua Perjanjian Jual Beli Gas Disahkan, PHE Dukung Produksi Migas Nasional dan Penuhi Kebutuhan Energi untuk Industri
    16 Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla Hingga 30 November Mendatang
    17 BRK Syariah Dorong Budaya Menabung Kurban untuk Mudahkan Pegawai Beribadah Setiap Tahun
    18 Daging Kurban Harus Aman, Sehat, Utuh, dan Halal, Ini Langkah Pengawasan Ketat DPKH Riau
    19 Meriahkan HUT ke-63 Taspen, Tim Padel BRK Syariah Raih Juara di Taspen Cup 2026
    20 Mimpi Besar Di Tengah Isu Ancaman Pemanasan Global, Kopi Liberika Meranti Berpotensi Jadi Pemain Besar Pasar Kopi Dunia
    21 Titik Panas Kembali Muncul, Helikopter Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau
    22 BRK Syariah Gelar Pemotongan 19 Hewan Kurban, Tebar Kepedulian dan Kebersamaan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau