BHARABAS MEDIA, PEKANBARU - Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Riau atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin sepanjang 2025 dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perpajakan di daerah.
Yang mana, sepanjang tahun 2025, Kanwil DJP Riau mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp15,81 triliun secara neto atau 89,10 persen dari target Rp17,75 triliun. Secara tahunan, penerimaan pajak neto 2025 mengalami kontraksi 6,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi ini dipengaruhi meningkatnya restitusi pada sejumlah jenis pajak serta penyesuaian kebijakan administrasi perpajakan yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.
Penyesuaian tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur pengadministrasian Wajib Pajak Cabang dan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan secara terpusat sesuai NPWP tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.
Memasuki tahun 2026, Kanwil DJP Riau mengemban target penerimaan pajak yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp22,16 triliun.
"Untuk itu, DJP berharap dukungan berkelanjutan dari Pemerintah Provinsi Riau dalam berbagai upaya optimalisasi penerimaan pajak yang akan dijalankan sepanjang tahun," kata Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki dikutip Rabu (28/01/26).
DJP Riau juga melakukan audiensi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai upaya memperkuat sinergi optimalisasi penerimaan pajak dan dukungan program perpajakan tahun 2026.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh program dan kebijakan Kanwil DJP Riau.
"Pemerintah Provinsi Riau siap memperkuat kerja sama dan bersinergi dengan DJP dalam rangka optimalisasi penerimaan negara serta peningkatan kepatuhan perpajakan di Riau," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap program dan inisiatif yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara konkret oleh perangkat daerah terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Selain itu, Pemprov Riau berkomitmen terus mendorong koordinasi lintas perangkat daerah agar implementasi kerja sama berjalan efektif dan berkelanjutan, termasuk dalam pemanfaatan dan pertukaran data, pengawasan bersama, serta edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, turut dibahas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan pemerintah daerah di Provinsi Riau.
Kerja sama ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data, pengawasan Wajib Pajak bersama, koordinasi kebijakan pajak daerah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sementara itu, Kepala DJP Riau Ardiyanto Basuki berharap sinergi yang terjalin dapat terus diperkuat demi optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.
“Kami berharap hubungan baik antara Kanwil DJP Riau dan Pemerintah Provinsi Riau termasuk OPD di bawahnya akan tetap hangat agar berbagai upaya dalam mengumpulkan penerimaan segara dari sektor pajak baik pajak pusat dan pajak daerah dapat dilakukan dengan optimal,” ujarnya. (rls/pri)
Komentar Anda :