Soroti Etika Direktur SPR saat RUPS LB, GPR Sebut Pemecatan Ida Sudah Sesuai Aturan
Sabtu, 24-01-2026 - 15:00:53 WIB
BHARABAS MEDIA, PEKANBARU - Gerakan pemuda Riau (GPR) menyoroti riuh yang terjadi baru-baru ini terkait pergantian direksi PT SPR Ida YS. Langkah yang ditempuh Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham dinilai sudah proporsional dan sesuai aturan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Ketua Gerakan pemuda Riau (GPR) Jamadi SH menanggapi informasi yang sedang berkembang. Bahkan, menurutnya, pernyataan Ida YS ini soal mekanisme pemecatannya sebagai Direksi PT SPR salah dan menyesatkan.
“Seharusnya Ida YS sebagai sarjana hukum, Advokat dan pernah menjabat anggota DPRD Pekanbaru malu menyampaikan hal yang demikian. Dan harusnya Ida YS intropeksi diri,” terangnya.
Menurut Jamadi secara aturan, pengangkatan Plt Gubernur Riau yang hanya dengan surat radiogram yang kemudian memerintahkan RUPS LB untuk memecat Dirut PT SPR tidak ada yang menyalahi aturan.
Proses tersebut sudah sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Begitu juga Pasal 54 huruf g Permendagri 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pasal 54 Huruf g Permendagri 37/2018 juga mengatur mengenai alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas/Komisaris atau Direksi. Berdasarkan konteks umum peraturan tersebut, pasal-pasal dalam rentang ini sering berkaitan dengan pemberhentian karena alasan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas/Komisaris atau Direksi, misalnya, melanggar etika, tidak berkinerja, atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi pengangkatan Plt Gubernur Riau yang hanya dengan surat radiogram dan pemecatan Ida YS dari Direktur Utama PT SPR melalui RUPS-LB semuanya adalah Sah Secara Hukum. Tidak ada yang perku diperdebatkan lagi,” paparnya.
Selain itu, menurutnya, faktor lain Pemecatan Ida YS karena tak faham etika dalam tata kelola pemerintahan. Direksi mengambil kebijakan strategis tanpa koordinasi dan berkomunikasi yang baik dengan pemerintah provinsi riau.
Selain itu sikap Ida yang tak kooperatif dan arogan yang melawan, membangkang dan mengangkangi pemerintah Provinsi Riau. Padahal IDA YS ditunjuk hanyalah sebai pembantu dalam menjalani bisnis dan aset Pemerintah Provinsi Riau yang pada BUMD. (rls/pri)
Komentar Anda :