Pemprov Riau Akhrnya Berhentikan Ida Yulita Susanti dari Jabatan Dirut PT SPR
Jumat, 23-01-2026 - 16:35:42 WIB
BHARABAS MEDIA, PEKANBARU — Setelah melalu drama yang panjang, Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham mayoritas PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Persero akhirnya resmi memberhentikan Ida Yulita Susanti dari jabatan Direktur Utama.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) lanjutan yang digelar Jumat, 23 Januari 2026, setelah status skors dicabut sekitar pukul 14.30 WIB.
Keputusan pemberhentian dibacakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau, Boby Rachmat, yang hadir sebagai kuasa pemegang saham.
Adapun rapat dipimpin oleh Komisaris PT SPR, Yan Darmadi, sebelum kemudian diserahkan sepenuhnya kepada kuasa pemegang saham untuk membacakan keputusan resmi.
“Dalam jalannya rapat, sempat terjadi interupsi dari pihak direksi yang mempertanyakan legalitas surat keputusan pelaksana tugas Gubernur Riau,” kata Boby. Atas hal tersebut, pimpinan rapat sempat menskors RUPS untuk meminta petunjuk langsung dari pemegang saham.
Setelah skors dicabut, pemegang saham tetap memberikan mandat kepada Boby Rachmat untuk melanjutkan rapat dan membacakan keputusan pemberhentian Direktur Utama PT SPR.
Keputusan tersebut dicatat secara resmi oleh notaris, sebelum dikembalikan kepada komisaris untuk ditindaklanjuti sesuai tata tertib rapat.
Ida Yulita Susanti diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan dalam forum RUPS sebelum rapat ditutup. Pemegang saham menegaskan bahwa pemberhentian dilakukan secara hormat dan sesuai dengan tahapan serta ketentuan yang berlaku.
Dalam RUPS-LB tersebut, pemegang saham juga menunjuk Komisaris PT SPR, Yan Darmadi, sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama. Penunjukan Plt Direktur Utama berlaku paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal keputusan, sembari menunggu proses uji kelayakan dan kepatutan direksi definitif. RUPS-LB berlangsung sekitar satu jam dan sempat diskors selama 15 menit.
“Tugas saya sebagai Plt Dirut PT SPR membentuk pansel, melakukan uji kompetensi dan kelayakan (UKK) hingga duduknya Dirut definitif,” ujar Yan Darmadi. (rls/pri)
Komentar Anda :