Polda Riau Menang Prapid KDRT, Pelapor Minta Penyidik Segera Limpahkan Berkas ke Jaksa
Kamis, 22-01-2026 - 14:13:33 WIB

TERKAIT:
   
 


BHARABAS MEDIA, PEKANBARU -- Polda Riau memenangkan gugatan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan Murza Azmir, tersangka kasus Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.  Atas putusan hakim yang menolak gugatan Murza itu, pelapor meminta penyidik segera  melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.

Permintaan itu disampaikan oleh Taufik SH MH CPLC, selaku kuasa hukum PDY, mantan istri dari Murza Azmir. PDYi melaporkan ke Polda Riau, karena diduga melakukan tindak pidana penelantaran terhadap keluarga pada saat masih berstatus istri Murza.

"Hakim tunggal Pra Peradilan PN Pekanbaru telah menolak gugatan yang diajukan Murza Amir. Artinya penetapan tersangka penelantaran keluarga terhadap Murza oleh penyidik, adalah sah secara hukum,"kataTaufik, Kamis (22/1/26).

Taufik menambahkan, oleh karena penetapan tersangka sudah dinyatakan sah oleh pengadilan, maka selanjutnya penyidik tinggal melengkapi berkas perkara PKDRT atas laporan PDY itu.

"Kami berharap, penyidik segera  melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut. Sehingga, tersangka bisa segera disidangkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"tegas Taufik.

Pada kesempatan itu, Taufik juga mengapresiasi hakim tunggal Hendah Karmila Dewi SH MH, yang menyidangkan gugatan Prapid tersebut. Menurutnya, penolakan atas gugatan Murza itu sangat mencerminkan rasa keadilan.

"Hakim dalam hal ini memang sangat objektif dalam menilai dan memutuskan gugatan tersebut. Putusan ini sangat memberikan motivasi tinggi bagi PDY, selaku korban penelantaran dari suamianya,"tutupTaufik.

Untuk diketahui, sebelumnya Murza mengajukan gugatan Prapid ke PN Pekanbaru. Gugatan itu diajukan, karena dia tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka penelantaran keluarga oleh penyidik Polda Riau, sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Akan tetapi, gugatan Murza itu ditolak hakim, Senin (19/1/26) lalu. Dalam putusannya, hakim tunggal Hendah menolak gugatan Murza seluruhnya.












Hakim menilai, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP sebelum menetapkanMurza sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Menang Prapid KDRT, Pelapor Minta Penyidik Segera Limpahkan Berkas ke Jaksa
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 UPT Laboratorium Veteriner Riau Jalani Surveilans dan PRL ISO 17025:2017
    02 TPP Pastikan Tidak Ada Istilah Cabut Dukungan Calon Ketua KONI, Double Tetap Tidak Sah
    03 Ketika Algoritma Bertemu Intuisi Insinyur: Kisah PHR Mengelola Defisit Energi di Blok Rokan
    04 Ekspansi Jargas Batam Diakselerasi, PGN Tegaskan Kesiapan Jalankan Mandat Danantara
    05 PHE Fokus Migas Non-Konvensional dan Deepwater untuk Amankan Pasokan Energi Nasional Jangka Panjang
    06 PT Pegadaian Kantor Wilayah II Pekanbaru Catat Kinerja Positif Per 31 Januari 2026
    07 Didukung 10 KONI Daerah dan 27 Cabor, Iskandar Hoesin Yakin Bakal Menang Aklamasi
    08 Dorong Akuisisi Nasabah dan UMKM, Funding Officer BRK Syariah Prospek Langsung di CFD Pekanbaru
    09 Kabapenda Riau Tekankan Optimalisasi Penerimaan Daerah Untuk Pelayanan Publik
    10 Pertamina Hulu Energi Catat Kinerja Solid di Tahun 2025, Perkuat Produksi dan Cadangan Migas Nasional
    11 BRK Syariah Gelar Ramah Tamah Bersama ASN Pra Pensiun dan Purna Bhakti di Pekanbaru
    12 Berkat CSR BRK Syariah, Ida Elisma Akhirnya Memiliki Rumah Impian
    13 Pasca-insiden Tangsi Belanda, Bupati Siak Tutup Semua Cagar Budaya Dua Lantai
    14 Kilang Pertamina Dumai Ajak Mahasiswa Riau Pahami Proses Safety untuk Pengendalian Risiko, SMOM Jadi Dosen Tamu di UNRI
    15 Manuver Dukungan Warnai Bursa Ketua Umum KONI Riau, Tiga KONI Daerah Tarik Sokongan dari Iskandar Hoesin ke Edi Basri
    16 BRK Syariah Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H, Perkuat Spiritualitas dan Moderasi Berpikir Insan Perusahaan
    17 Niat Ingin Terus Mengabdi Bagi Prestasi Olaghraga Riau, Iskandar Hoesin Kembali Maju Ketua KONI Riau
    18 BPBD Riau Dorong Kabupaten/Kota Segera Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
    19 Hulu Migas Tetap Jadi Tulang Punggung Energi di Tengah Transisi Global
    20 Dispar Riau Siap Genjot Wisawatan Melalui KEN 2026
    21 BRK Syariah Mantapkan Kinerja Dana melalui Evaluasi dan Pengembangan Sumber Daya Insani FundingBRK Syariah Mantapkan Kinerja Dana melalui Evaluasi dan Pengembangan Sumber Daya Insani Funding
    22 321 Relawan Pajak untuk Negeri Riau Tahun 2026 Siap Asistensi Wajib Pajak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau