Aksi Pencurian Maraknya di Kawasan Industri Eco Green Pekanbaru, PT Amazon Satwa Nusantara Klaim Rugi Hingga 139 Juta.
Kamis, 15-01-2026 - 15:08:41 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, ?PEKANBARU – PT Amazon Satwa Nusantara mengklaim mengalami kerugian hingga Rp139 juta akibat lemahnya sistem keamanan di Kawasan Industri Eco Green, yang dikelola PT Riau Mas Prakarsa dan berlokasi di Jalan Soekarno Hatta (Arengka I), Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Direktur Utama PT Amazon Satwa Nusantara, Kevin Irham, mengatakan perusahaannya mulai berinvestasi di kawasan tersebut sejak 2023 dengan membeli lahan, kavling, dan bangunan. Namun, sejak tahap pembangunan hingga perusahaan mulai beroperasi, sejumlah tindak pencurian berulang kali terjadi.

“Pada tahap pembangunan tahun 2023 terjadi kehilangan besi dengan nilai sekitar Rp47 juta. Kemudian pada 2024, saat renovasi, scaffolding juga hilang,” ujar Kevin, didampingi kuasa hukumnya M Yusuf Pane, saat ditemui wartawan di sebuah kafe di Jalan Kaharuddin Nasution, Kamis (15/01/26).

Kevin menambahkan, setelah perusahaan mulai beroperasi pada Januari 2025, pencurian kembali terjadi. Kali ini, komponen kendaraan operasional berupa wheel pump mobil dibongkar dan dicuri di dalam kawasan industri tersebut.

Seluruh kejadian itu, kata Kevin, telah dilaporkan kepada manajemen Kawasan Industri Eco Green. Namun, hingga kini pihak pengelola dinilai tidak memberikan respons maupun pertanggungjawaban yang jelas.

“Total kerugian materiel yang kami alami sekitar Rp139 juta, belum termasuk kerugian immateriel,” tegasnya.

Kasus kehilangan tersebut juga telah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/118/IV/2025/SPKT/Polsek Bukit Raya tertanggal 11 April 2025. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tidak dapat dilanjutkan karena kamera pengawas (CCTV) di kawasan industri diketahui tidak berfungsi.

“Pihak kepolisian menyampaikan kendala utama adalah CCTV kawasan yang tidak aktif, sehingga proses penyelidikan dihentikan,” jelas Kevin.

Merasa dirugikan, PT Amazon Satwa Nusantara kemudian mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap pengelola kawasan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 19 November 2025. Hingga Kamis (15/1/2026), perkara tersebut telah memasuki tahap jawaban tergugat dan dijadwalkan berlanjut ke pemeriksaan saksi pada 19 Januari 2026.

Kevin juga menyoroti kondisi keamanan kawasan yang dinilainya tidak layak bagi investor. Ia menyebut, dalam brosur dan penawaran awal, Eco Green diklaim memiliki pengamanan 24 jam serta CCTV aktif, namun kondisi di lapangan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Ini jelas tidak aman bagi pebisnis dan investor. Saya sendiri sudah tiga kali mengalami pencurian,” ujarnya.

Selain masalah keamanan, Kevin mengungkapkan adanya kenaikan sepihak biaya keamanan. Awalnya, iuran keamanan sebesar Rp792 ribu per bulan, kemudian naik menjadi Rp1.346.000 per bulan, hingga saat ini total biaya keamanan yang dibayarkan mencapai Rp58.608.000 per tahun. Ia juga menyoroti tarif air bawah tanah yang disebut hampir setiap bulan mengalami kenaikan hingga 30 persen tanpa kejelasan dasar perizinannya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Amazon Satwa Nusantara, M Yusuf Pane, SH, MH, menyayangkan sikap pengelola kawasan yang dinilai lepas tangan atas peristiwa pencurian tersebut.

“Manajemen Eco Green menyatakan tidak bertanggung jawab dengan alasan bukan mereka pelaku pencurian. Karena itu, kami menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata wanprestasi,” kata Yusuf.

Ia menambahkan, sebelum gugatan diajukan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada pengelola kawasan. Bahkan, dalam sidang awal, tergugat sempat menawarkan opsi kompensasi, namun hingga kini tidak ada nilai maupun kejelasan kesepakatan. Disini pengelola berjanji bertanggung jawab sesuai dengan hasil investigasi. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • Aksi Pencurian Maraknya di Kawasan Industri Eco Green Pekanbaru, PT Amazon Satwa Nusantara Klaim Rugi Hingga 139 Juta.
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ksatria Penjaga Marwah Tuntaskan Misi: 36 Personel Satpol PP Riau Kembali dari Tanah Aceh
    02 Aksi Pencurian Maraknya di Kawasan Industri Eco Green Pekanbaru, PT Amazon Satwa Nusantara Klaim Rugi Hingga 139 Juta.
    03 Harimau Ukuran Besar Melintas di Jalan Zamrud Siak, BBKSDA Riau Turunkan Tim
    04 Danau Kemiri Pagardewa Jadi Motor Ekonomi Baru, Program CSR PGN Dongkrak Pendapatan Petani Karet Hingga 33%
    05 Danau Kemiri Pagardewa Jadi Motor Ekonomi Baru, Program CSR PGN Dongkrak Pendapatan Petani Karet Hingga 33%
    06 Duet Maut Pembasmi Preman: Brigjen Hengki Haryadi Resmi Dampingi Irjen Herry Heryawan
    07 Suksesi Ketua Umum Koni Riau Dimulai, TPP Tetapkan Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran Calon Ketua KONI Riau 2026–2030
    08 Digelar di Pekanbaru, Panitia Sebut Persiapan Musda IV IJTI Riau Sudah Rampung
    09 Brigjen Hengki Haryadi, Jenderal Pembasmi Preman Resmi Mengabdi di Bumi Lancang Kuning
    10 Inovasi Traktor Modifikasi Satpol PP Riau Percepat Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
    11 Instruksi Plt Gubri Dieksekusi, Tim Perbaikan Jalan Provinsi Mulai Bergerak
    12 Dishub Pekanbaru Klaim Simpang Paus-Tuanku Tambusai Efektif Urai Kemacetan
    13 Dr Saiman : Surat Abdul Wahid Tak Akan Pengaruhi Proses Hukum
    14 Ungguli Azlaini Agus Dan Edi Natar, Mambang Mit Pimpin Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau
    15 Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
    16 Surat Abdul Wahid Dari Balik Jeruji KPK di Nilai Janggal dan Terindikasi Hoax
    17 Dari Genggaman Tangan, Zakat Warga Meranti Kini Langsung Tersalurkan ke Baznas
    18 Lindungi Perempuan dan Anak, Pemerintah Blokir Akses AI Grok
    19 Dukung Pelestarian Budaya Melayu, DWP BRK Syariah Ikuti Tari Zapin Masal
    20 Rahasia Dawai Ketujuh: Keunikan Teknis Gambus Selodang Pengiring Zapin
    21 Menelusuri Pesan Moral di Balik Setiap Lenggok dan Hentakan Kaki Penari Zapin
    22 Plt Gubri Apresiasi Upaya BKOW Lestarikan Budaya Melayu
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau