Lindungi Perempuan dan Anak, Pemerintah Blokir Akses AI Grok
Senin, 12-01-2026 - 09:55:35 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, PEKANBARU - Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan langkah drastis dengan memutuskan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan luhur bagi kaum perempuan, anak-anak, dan segenap masyarakat dari ancaman teknologi kecerdasan artifisial yang disalahgunakan untuk menciptakan ilusi pornografi palsu yang merusak jiwa.


Praktik deepfake seksual ini adalah pelanggaran serius terhadap martabat serta keamanan warga negara di ruang digital. Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa di balik gemerlap teknologi, ada keselamatan jiwa yang harus dijaga dengan komitmen yang teguh. Pemerintah memandang teknologi seharusnya menjadi pelita bagi peradaban, bukan instrumen yang digunakan untuk merendahkan harkat manusia demi kepuasan yang fana dan melanggar etika.


"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," kata Menkomdigi Meutya, melalui pernyataan resmi pada 10 Januari 2026.


"Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," ujarnya.


Tak hanya berhenti pada pemutusan akses, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah melayangkan tuntutan klarifikasi kepada raksasa media sosial, Platform X. Kehadiran pihak Platform X diminta sesegera mungkin guna memberikan pertanggungjawaban serta penjelasan mendalam terkait dampak-dampak kelam yang muncul dari penggunaan Grok. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap penguasa sistem elektronik memikul tanggung jawab moral yang sama beratnya dengan keuntungan yang mereka raup dari ranah siber Indonesia.


Secara yuridis, tindakan ini berada dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pasal 9 dari regulasi tersebut menjadi ruh utama yang mewajibkan setiap PSE untuk menjamin bahwa sistem elektronik yang mereka kelola benar-benar suci dari muatan informasi yang dilarang. Aturan ini menjadi pedoman bahwa tidak ada ruang bagi penyebarluasan dokumen elektronik bermuatan negatif yang dapat meracuni pikiran dan tatanan sosial masyarakat.


Kementerian kembali mengingatkan bahwa tugas melindungi warga negara dari paparan konten negatif adalah amanah undang-undang yang bersifat mutlak. Penyelenggara sistem elektronik tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai penjaga gerbang yang wajib memastikan bahwa tidak ada informasi yang memfasilitasi tindakan amoral. Ketaatan terhadap hukum ini adalah harga mati yang tidak bisa ditawar demi terwujudnya kedaulatan digital yang beradab dan terhormat di mata dunia. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • Lindungi Perempuan dan Anak, Pemerintah Blokir Akses AI Grok
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Harimau Ukuran Besar Melintas di Jalan Zamrud Siak, BBKSDA Riau Turunkan Tim
    02 Danau Kemiri Pagardewa Jadi Motor Ekonomi Baru, Program CSR PGN Dongkrak Pendapatan Petani Karet Hingga 33%
    03 Danau Kemiri Pagardewa Jadi Motor Ekonomi Baru, Program CSR PGN Dongkrak Pendapatan Petani Karet Hingga 33%
    04 Duet Maut Pembasmi Preman: Brigjen Hengki Haryadi Resmi Dampingi Irjen Herry Heryawan
    05 Suksesi Ketua Umum Koni Riau Dimulai, TPP Tetapkan Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran Calon Ketua KONI Riau 2026–2030
    06 Digelar di Pekanbaru, Panitia Sebut Persiapan Musda IV IJTI Riau Sudah Rampung
    07 Brigjen Hengki Haryadi, Jenderal Pembasmi Preman Resmi Mengabdi di Bumi Lancang Kuning
    08 Inovasi Traktor Modifikasi Satpol PP Riau Percepat Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
    09 Instruksi Plt Gubri Dieksekusi, Tim Perbaikan Jalan Provinsi Mulai Bergerak
    10 Dishub Pekanbaru Klaim Simpang Paus-Tuanku Tambusai Efektif Urai Kemacetan
    11 Dr Saiman : Surat Abdul Wahid Tak Akan Pengaruhi Proses Hukum
    12 Ungguli Azlaini Agus Dan Edi Natar, Mambang Mit Pimpin Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau
    13 Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
    14 Surat Abdul Wahid Dari Balik Jeruji KPK di Nilai Janggal dan Terindikasi Hoax
    15 Dari Genggaman Tangan, Zakat Warga Meranti Kini Langsung Tersalurkan ke Baznas
    16 Lindungi Perempuan dan Anak, Pemerintah Blokir Akses AI Grok
    17 Dukung Pelestarian Budaya Melayu, DWP BRK Syariah Ikuti Tari Zapin Masal
    18 Rahasia Dawai Ketujuh: Keunikan Teknis Gambus Selodang Pengiring Zapin
    19 Menelusuri Pesan Moral di Balik Setiap Lenggok dan Hentakan Kaki Penari Zapin
    20 Plt Gubri Apresiasi Upaya BKOW Lestarikan Budaya Melayu
    21 Perempuan Riau Pecahkan Rekor MURI Dunia Tari Zapin Berkebaya Labuh Kekek
    22 Kilang Pertamina Dumai Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Petani Lokal di Dumai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau