Cuma Sampai 15 Desember, Segera Manfaatkan Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau
Kamis, 13-11-2025 - 19:19:39 WIB

TERKAIT:
   
 


BHARABAS MEDIA, PEKANBARU - Penerapan Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menawarkan sejumlah keringanan sudah mendekati batas akhir. Kegiatan yang telah dilaksanakan sejak 19 Mei tersebut akan berakhir pada 15 Desember 2025 mendatang.


Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, dari sejumlah keringanan yang ditawarkan, beberapa diantaranya cukup krusial dan banyak diminati.


Di antaranya pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.


Ia menghimbau publik untuk memanfaatkan dispensasi tersebut mengingat masih ada waktu tersisa.


“Dispensasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kendaraan bermotor yang mati pajak dalam waktu cukup lama. Selain itu, juga ada program untuk mutasi masuk,” ujarnya.


Secara lebih terperinci, program ini menyasar sejumlah bagian. Pertama wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.


Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.


“Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau,” sebutnya.


Kebijakan yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 tersebut, ditujukan untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


“Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas yang ditawarkan,” katanya.


Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.


Guna mengakses layanan, wajib pajak tidak harus mendatangai Kantor Samsat, namun juga dapat mendatangi Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak dan Samsat Keliling. Untuk Samsat Drive Thru, saat ini tersedia dua unit di Pekanbaru masing-masing pelayanan tunai di depan Kantor Bapenda Riau di Jalan Sudirman dan layanan non tunai di Samsat Jalan Gajahmada. Drive Thru yang menawarkan proses relatif cepat tanpa harus turun dari kendaraan tersebut juga sudah tersedia di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung dan Dumai. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • Cuma Sampai 15 Desember, Segera Manfaatkan Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PGN Perkuat Edukasi Safety dan Sinergi, Bersama Warga Pengguna Energi Baik Gas Bumi
    02 Penghargaan UHC 2025: Pemprov Riau Apresiasi Kinerja Kabupaten/Kota
    03 Akibat Turunnya Pendapatan, Pemprov Riau Terpaksa Potong TPP ASN 30 Persen
    04 Olahraga Sekaligus Berdonasi, 251 Pegawai BRKS Selesaikan Tantangan Virtual Walk N Run 2025
    05 PT Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Serahkan Hadiah Badai Emas 124 Gram Kepada Pemenang Beruntung
    06 Plt Gubri Terima Audiensi Pengurus KONI Riau, Siap Suport Pengembangan Olahraga di Bumi Lancang Kuning
    07 Aji Santoso Kecewa PSPS Gagal Raih Kemenangan, Sebut Hasil 0-0 Bukan yang Bagus
    08 PERADI SAI PEKANBARU GELAR MUSYAWARAH CABANG 2025 Peradi
    09 9 Jam Pemeriksaan, Tim KPK Amankan Sejumlah Dokumen Dari Disdik Riau
    10 Cuma Sampai 15 Desember, Segera Manfaatkan Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau
    11 Pengembangan Penyidikan, Tim KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau
    12 Pemprov Riau Raih Penghargaan Nasional di Ajang Anugerah Media Humas 2025
    13 Seleksi Jabatan Camat dan Lurah Rampung, Wawako Pekanbaru Bocorkan Soal Pelantikan
    14 Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Lokal, PHR Dukung Pacu Sampan di Desa Balai Pungut Bengkalis
    15 Bukan Hanya Keluarga Miskin, RLH di Pekanbaru Juga Akan Diberikan Kepada Korban Kebakaran
    16 Berkah di Masa Pensiun, BRK Syariah Gelar Ramah Tamah Bersama Nasabah PNS Pra Pensiun dan Purnabakti di Bengkalis
    17 Penanganan Kasus di Pangkalan Kerinci, BRI Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan GCG
    18 Mitigasi Konflik Gajah Sumatera Diperkuat: BBKSDA Riau Gunakan Teknologi GPS Collar di TNTN
    19 Usai Penggeledahan, KPK Bawa Sekda Riau dan Kabag Protokol
    20 Plt Gubri Benarkan KPK Geledah Kantor Gubernur
    21 Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen PTP Lanjut Sesuai Aturan, Tes Kompetensi Mulai Hari Ini
    22 PGN Bangkitkan Semangat Pahlawan Lewat Edukasi Safety dan Penanaman Pohon di Desa Pinang Sebatang Timur
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau