KPK Tetapkan Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi, Mendagri Tunjuk Wagub SF Hariyanto Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Riau
Rabu, 05-11-2025 - 21:19:13 WIB
BHARABAS MEDIA, PEKANBARU - Pasca Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau langsung mendapat radiogram dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Isi radiogram tersebut meminta Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Radiogram disampaikan dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau. Karena itu, Mendagri meminta Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau.
Dalam radiogram Nomor: 100.2.1.3/8861/SJ tersebut berkenaan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Abdul Wahid (Gubernur Riau) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 3 November 2025.
"Iya kita sudah menerima radiogram dari Mendagri," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi. (rls/pri)
Komentar Anda :