Gubri Wahid : PP 38 Tahun 2025 Bukan Kebijakan Yang Menggembirakan
Senin, 03-11-2025 - 11:13:42 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA,PEKANBARU -- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.


Regulasi ini diundangkan pada 10 September 2025 dengan tujuan mendukung pelaksanaan program strategis pemerintah di tingkat daerah, BUMN, dan BUMD, terutama pada sektor infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum.


Dengan adanya PP tersebut, Pemprov Riau punya peluang untuk meminjam uang ke pemerintah pusat dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur di daerah di tengah keterbatasan anggaran.


Namun, bagi Gubernur Riau Abdul Wahid, ini bukan kebijakan yang menggembirakan. Justru menjadi tantangan baru yang perlu dikaji secara hati-hati.


“Peluang untuk utang memang ada, tapi harus diingat bahwa utang itu tetap harus dibayar,” kata Wahid  di Pekanbaru belum lama ini.


Menurutnya, kebijakan yang menggembirakan bagi daerah sebenarnya bukan PP 38 Tahun 2025 yang bicara soal utang, melainkan jika Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat tidak dipotong.


Wahid menegaskan, sebelum mengambil keputusan berutang, pemerintah daerah harus menghitung terlebih dahulu kemampuan keuangan dan kapasitas pembayaran.


“Kalau misalnya ada opsi utang tanpa bunga, itu bisa kita pertimbangkan. Tapi tetap harus kita exercise dulu,” ujarnya.


Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan utang daerah tidak sederhana. Prosesnya melibatkan persetujuan DPRD serta laporan ke pemerintah pusat. Oleh karena itu, keputusan untuk mengambil utang harus melalui kajian komprehensif.


Meski demikian, Wahid menekankan bahwa pembangunan di Riau tidak boleh terhenti hanya karena keterbatasan anggaran. “Yang penting, setiap langkah harus diambil dengan perhitungan matang agar tidak memberatkan daerah di masa depan,” tutupnya.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Prima Bhakti, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keleluasaan menentukan besaran pinjaman sesuai kemampuan fiskalnya.


“Ya tergantung kemampuannya masing-masing daerah,” ujar Astera di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 30 Oktober 2025. Ia menambahkan, aturan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu pengaturan lebih lanjut.


Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa PP ini diterbitkan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan pendanaan pada periode awal tahun, ketika kas daerah belum terisi penuh dari penerimaan pajak atau dana transfer.


“Biasanya di awal atau akhir tahun Pemda kekurangan uang, jadi pinjaman ini untuk menutup kekurangan jangka pendek saja,” kata Purbaya seusai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.


Menurut Purbaya, mekanisme pembayaran pinjaman daerah tidak akan membebani keuangan negara karena pengembaliannya dipotong langsung dari anggaran daerah masing-masing. “Nanti tinggal dipotong dari anggaran mereka sendiri, jadi tidak masalah,” tegasnya.


Namun demikian, Purbaya mengakui bahwa pihaknya masih mengkaji lebih lanjut bentuk pembiayaan yang akan digunakan dalam skema ini. “Kita masih pelajari apakah nanti lewat surat utang jangka pendek atau panjang. Detail SOP-nya sedang kita siapkan,” jelasnya. (rls/pri)




 
Berita Lainnya :
  • Gubri Wahid : PP 38 Tahun 2025 Bukan Kebijakan Yang Menggembirakan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemprov Riau Tegaskan Komitmen Dukung Program Strategis Nasional
    02 LAMR Keluarkan Warkah Petuah, Serukan Keteguhan dan Ketenangan Hadapi Kasus Hukum Gubernur Riau
    03 Plt Gubri SF Hariyanto Tegaskan Pelayanan Publik di Riau Tetap Berjalan
    04 Kilang Pertamina Dumai dan Sungai Pakning Berhasil Kumpulkan 600 Kantong Darah untuk Masyarakat
    05 Tancap Gas, PGN Mulai Bangun Titik Injeksi Biomethane di Pagardewa
    06 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Bantah Soal Keterlibatannya Dalam Kasus OTT Abdul Wahid
    07 Sinergi Amankan Blok Rokan, Satgas Migas Tegaskan Dukung Penuntasan Isu Perambahan Duri Field
    08 Generasi Happy dari Tri Kembali Hadir! Ajak Anak Muda Indonesia Wujudkan Pensi Impian Bareng Idola
    09 PHE Perkuat Eksplorasi di Kawasan Timur Indonesia Melalui Penandatanganan Farm Out Agreement Blok Bobara
    10 KPK Tetapkan Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi, Mendagri Tunjuk Wagub SF Hariyanto Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Riau
    11 Asrinya Hutan Rumbai PHR, Menjadi Simbol Warisan Alam Yang Harmoni
    12 BPBD Riau: Jumlah Karhutla Berkurang Drastis, Pemadaman Kini Fokus di Tiga Kabupaten
    13 Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan, Pemprov Riau Prihatin atas OTT KPK
    14 Gelar Nikah Massal Gratis, Pemko Pekanbaru Tetapkan 100 Kuota
    15 Riau Catat Inflasi 4,95 Persen pada Oktober 2025
    16 Kunjungan Wisman ke Riau Naik 5,12 Persen pada September 2025, Didominasi oleh Malaysia
    17 Pemprov Riau Klarifikasi soal Gubernur Riau di OTT KPK
    18 Gubernur Riau Abdul Wahid Dikabarkan Terjaring OTT KPK di Pekanbaru
    19 Wujud Cinta Alquran, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
    20 Gubri Abdul Wahid Dorong Pengelolaan Sampah di Riau Menjadi Energi Listrik
    21 Gubri Wahid : PP 38 Tahun 2025 Bukan Kebijakan Yang Menggembirakan
    22 Gubri Minta Satpol PP Tegas Tegakkan Disiplin Pegawai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau