BHARABAS MEDIA, PEKANBARU -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau terus mendorong lahirnya penyiaran yang sehat, edukatif, dan beretika. Dengan menggandeng Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Riau (Fikom UIR) sebagai tuan rumah, KPID Riau mengelar Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Rabu (22/10/25).
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan UIR Dedi Purnomo, Anggota Komisi III DPRD Riau Andi Darma Taufik, dan Plt Kadis Kominfotik Riau Provinsi Riau Teza Darsa. Sementara dari pihak KPID Riau hadir Ketua Bambang Suwarno beserta Komisioner Asrar Rais dan Ahmad Raihan Qodri. Selain itu, hadir juga perwakilan lembaga penyiaran dan puluhan mahasiswa.
Dalam kata sambutan, Wakil Rektor III UIR Dedi Purnomo mengucapkan terima kasih kepada KPID Riau yang telah menjadikan UIR sebagai tuan rumah Sekolah P3SPS.
Menurut Dedi, diskusi ini sangat strategis dan memiliki muatan luar biasa bagi insan penyiaran. “Arus informasi semakin deras sehingga diperlukan penyiaran yang baik, beretika dan tidak sesat,” ujar Dedi.
Ia mengingatakan pentingnya media memberikan informasi yang bermanfaat dan berimbang. Dedi menyatakan UIR mendukung KPID Riau dan siap menjadi mitra strategis bidang penyiaran dalam membangun daerah.
“Saat ini, kita membutuhkan informasi yang beretika dan memiliki empati. Semoga Sekolah P3SPS ini bisa memberi nilai positif bagi semua pihak yang terlibat,” kata Dedi.
Sementara itu Ketua KPID Riau Bambang Suwarno mengatakan era digitalisasi mengubah pola hidup masyarakat, khususnya generasi Z dan milenial. Menurut Bambang, saat ini orang tidak hanya mencari informasi melalui media konvensional, namun juga platfon digital atau media sosial.
“Ini menjadi tantangan bagi kita menghadapi perubahan habit dan landscape penyiaran itu,” kata Bambang.
Ia menjelaskan saat ini 80 persen penduduk Indonesia menggunakan internet untuk mencari informasi, sebagian besar kalangan muda. Oleh sebab itu, diperlukan adaptasi pengawasan aturan penyiaran melalui revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Kami mengajak kampus ikut mendorong revisi undang-undang itu sehingga pengawasan lebih baik,” tutur Bambang.
Ia juga minta lembaga penyiaran mengisi konten lokal 10 persen melalui kerja sama dengan kampus. Menurut Bambang, mahasiswa bisa dilibatkan untuk membantu konten lokal yang memuat informasi tentang budaya dan identitas daerah.
“Kami membuka diri bagi kampus bagaimana isi penyiaran yang baik di Bumi Lancang Kuning. Sosialisasi P3SPS ini sekaligus mendukung visi dan misi Gubernur Riau agar isi penyiaran memiliki nilai kemelayuan,” kata Bambang.
Disisi lain Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Riau Teza Darsa menyampaikan dukungan penuh terhadap program KPID Riau. Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memperkuat literasi media di masyarakat.
“Kita ingin Riau bedelau — bersinar dalam dunia penyiaran. Siaran bukan sekadar hiburan, tapi juga sarana pendidikan, pembentukan karakter, dan perekat kebangsaan,” tutup Teza. (rls/pri)
Komentar Anda :