Mengenal Guna dan Bahaya Ganja untuk Kesehatan
Sabtu, 29-08-2020 - 11:28:46 WIB
Tanaman Ganja memiliki risiko untuk kesehatan tubuh. (AFP)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Ganja sejatinya telah digunakan sebagai obat depresan di beberapa negara.

Dirangkum dari sejumlah sumber, obat yang berasal dari daun cannabis ini mengandung zat Tetrahidrokanibinol (THC), salah satu dari 400 zat kimia yang dapat menyebabkan efek perubahan suasana hati. Kandungan tersebut pula yang dinilai menjadi satu dari beberapa manfaat ganja dalam dunia kesehatan.

Sejumlah peneliti dari Harvard Medical School mengungkapkan ganja bisa membantu menenangkan kecemasan seseorang dengan catatan dosis yang tepat. Ganja juga dinilai bisa menghentikan serangan epilepsi, berdasarkan penelitian Virginia Commonwealth University.

Tak hanya itu, penelitian Scripss Research Institute pernah melaporkan ganja dapat memperlambat penyakit Alzheimer yang menyerang otak. Laporan ini dimuat di jurnal Molecular Pharmaceutics.

Penelitian yang dimuat jurnal Molecular Cancer Therapeutics pernah mengungkapkan zat cannabidiol (CBD) yang ada dalam ganja dapat 'mematikan' gen 'Id-1' yang digunakan sel kanker menyebar ke seluruh tubuh.

Selain itu, kandungan cannabidiol dalam ganja juga disebut mampu mengurangi gejala serta rasa sakit yang disebabkan multiple sclerosis atau penyakit yang menyerang saraf-saraf pusat, seperti saraf otak, sumsum tulang belakang dan saraf optik.

THC dan cannabidiol, berdasarkan penelitian University of Nottingham, juga diyakini berinteraksi dengan sel-sel dalam tubuh yang memainkan peran penting dalam fungsi usus dan respon imun.

Bahaya penggunaan ganja untuk kesehatan tubuh
Kendati demikian, penggunaan ganja juga memiliki sejumlah risiko di balik sederet kegunaanya. Salah satunya adalah halusinasi dan hilang kendali. Di tingkat paling parah, penggunaan ganja berlebihan juga bisa membuat orang mengalami gangguan jiwa.

Hal tersebut pula yang membuat konsumsi ganja dilarang karena sangat berbahaya, khususnya anak muda.

Ganja juga memiliki kadar bahan aditif yang bisa menyebabkan ketergantungan dan berujung overdosis. Di sisi lain, kecanduan tersebut bisa memicu penggunanya berbuat apa saja demi mendapatkan ganja, seperti berbuat kriminal.

Perbuatan kriminal tersebut kemudian bisa berkembang ke proses hukum. Bagi siapapun yang kedapatan memiliki ganja dapat dituntut penjara minimal empat tahun.

Dari segi kesehatan, Steadyhealth juga pernah melaporkan, ganja lebih berisiko menyebabkan gangguan paru-paru dibanding rokok. Konsumsi tiga-empat puntung ganja sama bahayanya dengan mengkonsumsi 20 puntung rokok.

Penggunaan ganja, setelah melalui penelitian, ternyata bisa mengganggu sistem produksi seperti mengurangi jumlah sperma pada pria serta membuat siklus menstruasi tidak teratur pada wanita.

Selama ini di Indonesia, ganja masuk jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jenis narkotika golongan I lainnya adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Mengenal Guna dan Bahaya Ganja untuk Kesehatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BRK Syariah Cabang Pekanbaru Sudirman Tebar Apresiasi dan Tingkatkan Pelayanan Humanis
    02 Update Karhutla Riau: Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektar
    03 Bukan Hanya Cendera Mata, BRK Syariah Dengarkan Curhat Nasabah di Hari Pelanggan Nasional
    04 Pertamina Berkah Hadir melalui Pasar Murah, PHE Salurkan 15.000 Paket Sembako bagi Masyarakat Prasejahtera
    05 Hadiri RDPU Dengan DPR RI, SP BRK Syariah Ikut Suarakan Penolakan Pemindahan Payroll ASN
    06 Pemprov Riau Mulai Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai, Ditargetkan Rampung Desember Mendatang
    07 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
    08 PGN Siap Salurkan Gas Bumi ke 3 UMKM di Pelalawan
    09 Raup Rp123 Miliar, Pemprov Riau Berencana Kembali Buka Pemutihan PKB
    10 Gerak Cepat Plt Gubri, 3 Ruas Jalan di Rohil Diperbaiki untuk Masyarakat
    11 Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
    12 BRK Syariah Dorong Optimalisasi Payroll PPPK, Perkuat Peran BUMD bagi Ekonomi Daerah
    13 Pertamina Kilang Dumai Dukung Mahasiswa Melek Energi dan Lingkungan Lewat Pertamina Goes to Campus
    14 Response Cepat PHR Tangani Karhutla di Sekitar Wilayah Operasi
    15 Pemprov Riau Siapkan Rakor Bersama Seluruh Desa, Perkuat Komitmen Penanganan Karhutla
    16 Melalui REF 2026, BI Riau Dorong Pertumbuhan Ekonomi Solid dan Percepatan Digitalisasi
    17 Meski Karhutla Terkendali, Plt Gubri Berharap Semua Pihak Jangan Lengah dan Tetap Waspada
    18 Pemprov Riau dan BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Digital
    19 BRK Syariah Perluas Pilihan Masyarakat dalam Bertransaksi Keuangan
    20 Cabang BRK Syariah Pekanbaru dan Komjaki Riau Dorong Inklusi Keuangan Syariah
    21 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terima Penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah 2026
    22 Tetap Gelar Turnamen di Tengah Kabut Asap, Dispora Riau Dinilai Abaikan Kesehatan Anak-anak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau