Inilah Fakta Terbaru Izin Tambang untuk Ormas
Sabtu, 08-06-2024 - 12:40:51 WIB
Foto ilustrasi. Pemerintah resmi memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Ormas keagamaan telah diberikan izin khusus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengelola tambang. Jangka waktunya 5 tahun sejak aturan diterbitkan.

Izin ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku," tulis pasal 83A ayat 6 beleid tersebut.

Namun, tak semua ormas mau mengelola tambang. Contohnya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menolak untuk ikut dalam pengelolaan tambang. Sedangkan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sangat berminat bahkan sudah mengajukan izin.

Berikut fakta-fakta terbaru terkait izin kelola tambang kepada ormas:

1. Prabowo diklaim setuju
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim Presiden terpilih Prabowo Subianto setuju dengan aturan ini. Bahkan, sebelum beleid terbit, diskusi dilakukan dengan tim Prabowo-Gibran.

"Kalau ke Pak Prabowo sudah kita komunikasikan, sudah, Pak Prabowo setuju (Jokowi beri izin tambang ke ormas keagamaan)," klaim Bahlil usai konferensi pers di Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).

2. PBNU dapat izin pertama
PBNU adalah ormas pertama yang langsung mengajukan izin resmi ke Jokowi setelah aturan terbit. Pemerintah pun menyambut baik antusias tersebut dengan menyediakan lahan tambang yang diciutkan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Bahlil mengatakan izin pengelolaan untuk PBNU akan terbit pekan depan.

"Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini kan untuk tabungan akhirat, kita ini kan mau berbuat baik kan, lebih cepat lebih baik. Insyaallah (minggu depan izin PBNU terbit)," kata Bahlil.

3. Tambang bekas KPC untuk NU
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU.

"Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka," kata Bahlil di kantornya Jumat (7/6).

Mengutip website kelompok perusahaan milik Grup Bakrie, KPC merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan mereka.

Bahlil menyebut PBNU sudah mengurus izin pengelolaan tambang kepada Kementerian Investasi/BKPM. Ia mengatakan akan mempercepat penerbitan izin pengelolaan tambang tersebut.

4. Hanya untuk 6 ormas keagamaan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemberian prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan saja. Jumlah ini mewakili semua agama yang ada di Indonesia.

"Itu hanya diberikan untuk 6 (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah," ujarnya saat berbincang dengan media di Gedung Migas, Kuningan, Jumat (7/6).

5. Enam wilayah tambang
Arifin menyebutkan pemerintah menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas. Rinciannya, lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

"PKP2B juga diciutkan cuma menjadi 6 juga. Jadi memberikan kesempatan kepada mereka (ormas)," kata Arifin.

6. Syarat ormas
Arifin mengatakan tak semua organisasi masyarakat (ormas) agama bisa mengelola tambang. Hanya untuk enam ormas yang memenuhi syarat saja.

Menurutnya, meski pemerintah menyiapkan satu lahan untuk satu ormas mewakili satu agama, namun apabila tidak memenuhi syarat, maka tak akan diberikan.

Adapun syarat utamanya untuk mengajukan izin mengelola adalah ormas harus memiliki badan hukum, size nya besar dan jumlah anggotanya banyak.

"Ini disesuaikan sesuai dengan sizenya lahan sama sizenya organisasi. Tapi badan usahanya jelas juga dan ada akta notarisnya," ujar Arifin.

(cnnindonesia.com/JW)



 
Berita Lainnya :
  • Inilah Fakta Terbaru Izin Tambang untuk Ormas
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BRK Syariah Dukung FinEXPO 2025, Dorong Masyarakat Lebih Inklusif dalam Akses Keuangan
    02 Pemerataan Akses Keuangan Jadi Kunci Kedaulatan Ekonomi Riau
    03 Usai Nozel Air Mancur Tugu Selais Dicuri, Pemko Pasang Dua CCTV Tambahan
    04 OJK Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi Keuangan Lewat FinEXPO 2025
    05 Evaluasi APBD P 2025 12 Daerah Selesai, Pemprov Riau Paling Lambat 23 Oktober
    06 Sampaikan Aspirasi Daerah, Gubri Abdul Wahid Temui Dirut PHR dan SKK Migas Sumbagut
    07 Tampil Memukau, Marching Band BCK Duri Borong Prestasi Piala Raja Hamengku Buwono X Yogyakarta
    08 BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah
    09 BRK Syariah dan BPKH Dorong Literasi Keuangan Haji dan Inisiatif “Green Hajj” di Batam
    10 Upaya PHR Menjaga Keselamatan & Keandalan Operasi Hulu Migas
    11 168 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PTP Pemprov Riau, Masyarakat Bisa Sampaikan Rekam Jejak
    12 Pelaku Usaha HW Live House Tetap Punya Hak Bermohon Izin Kembali Melalui Sistem OSS
    13 Hilirisasi Jadi Jalan Indonesia Keluar dari Ketergantungan Ekspor Bahan Mentah
    14 Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau
    15 Bima Arya Ingatkan Pemprov Riau Untuk Terus Disiplin Jalankan Efisiensi
    16 Wujudkan Tata Kelola BUMD Profesional dan Bebas Korupsi, KPK Bangun Sinergi dengan BRK Syariah
    17 Dua Pekan Ujicoba: Jembatan Sungai Rokan Hanya Boleh Dilintasi Sepeda Motor dan Mobil Kecil
    18 Kaji Ulang Sengketa Pilkada Rokan Hilir, KPU Riau Bahas Strategi Hukum Lewat Kajian Seri VII
    19 Rapat Percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN, Gubri Tegaskan Belum Ada Relokasi
    20 Penertiban PETI Mengedepankan Pendekatan dan Edukasi: Komitmen Gubri Abdul Wahid dan Polda Riau
    21 DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru Sepakat Optimalkan Penerimaan Pajak
    22 Go Live Like a Pro: IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau