Terkait KRIS, Layanan JKN Dipastikan BPJS Kesehatan Tidak Akan Berubah
Jumat, 07-06-2024 - 11:50:53 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Layanan di fasilitas kesehatan (faskes) bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditegaskan BPJS Kesehatan tidak ada perubahan. Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI. 

Salah satunya, terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berdasarkan Pasal 1 angka 4B dari Peraturan Presiden (Perpres) 59 Tahun 2024 merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta.

"Pasal 46B lebih lanjut menjelaskan bahwa standarisasi fasilitas ruang perawatan harus memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi ketimpangan fasilitas bagi peserta BPJS. Nantinya akan ada peraturan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan yang akan mengatur lebih lanjut terkait penerapan KRIS," ujar Ghufron.

Perpres tersebut juga mengatur tentang penjaminan kesehatan bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang menurut Ghufron telah diperjelas terkait prosedur dan ketentuannya. Dirinya menyebut, public private partnership antara pihak swasta dan pemerintah harus berjalan beriringan.

Lebih lanjut Ghufron menyatakan, bahwa Perpres ini akan menjadi wadah yang tepat untuk mengatur hal tersebut.

"Untuk memastikan implementasi KRIS berjalan dengan baik, sesuai dengan Pasal 103B, evaluasi bersama antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan akan dilakukan maksimal hingga bulan Juni 2025. Hasil evaluasi ini nanti akan menjadi pertimbangan untuk manfaat, tarif pembayaran pelayanan kesehatan, serta iuran," jelasnya.

Ghufron juga meminta agar regulasi implementasi KRIS tak mengurangi akses dan kualitas layanan JKN. Apalagi, saat ini antrean di rumah sakit (RS) sudah menurun signifikan.

"Jangan sampai penerapan KRIS ini justru mempersulit pelayanan di rumah sakit," katanya.

BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN, dipastikan Ghufron akan menjalankan seluruh ketentuan dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, melaporkan hasil kunjungan jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait.

Hasil kunjungan itu, antara lain faskes yang masih menunggu peraturan pelaksanaan KRIS, serta tingkat pemahaman peserta JKN yang masih belum sama terkait kebijakan KRIS. Dewan Pengawas BPJS Kesehatan juga mencatatkan potensi ketersediaan jumlah tempat tidur di RS berkurang, yang berdampak pada akses layanan rawat inap.

"Masih terdapat kesulitan dalam pemenuhan 12 kriteria rumah sakit sesuai standar yang ditetapkan sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terutama rumah sakit daerah dan rumah sakit swasta," ucap Kadir.

(cnnindonesia.com/JW)



 
Berita Lainnya :
  • Terkait KRIS, Layanan JKN Dipastikan BPJS Kesehatan Tidak Akan Berubah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Silver Award dan Special Award di Taiwan Innotech Expo 2026
    02 CAFEO ke-44 di Bandung, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer
    03 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Kesehatan untuk 5 Posyandu di Wilayah Ring 1
    04 Menko Bahlil Ungkap Cadangan BBM Nasional dan Strategi Hilirisasi
    05 Perluas Transaksi Digital, BRK Syariah dan Pemkab Kampar Bahas Integrasi QRIS Realtime Spliting Pajak Daerah
    06 Ikuti Semarak ISEF 2026, BI Riau Boyong Mitra Binaan
    07 Universitas Terbuka Pekanbaru Luluskan 589 Wisudawan/i
    08 Peringati Hari MBKN, RSUD Arifin Achmad Gelar Operasi THT- BKL
    09 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Luncurkan Produk SAF dengan 5 Persen Minyak Jelantah
    10 PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan
    11 Sinergi Bersama Stakeholder, KPP Madya Pekanbaru Gelar Forum Konsultasi Publik
    12 Dapat Penghargaan dari Pemprov Riau, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Untuk Masyarakat
    13 Tinjau Operasi Pasar Murah di Melebung, Plt Gubri Bagikan Beras dan Minyak Goreng Gratis
    14 Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Melebung, Plt Gubernur Riau Berikan Beras dan Minyakita Gratis
    15 26 Tahun Biznet, Terus Berinovasi Menghadirkan Pengalaman Digital Terbaik untuk Indonesia
    16 Persiapan Haji Dimulai dari Perencanaan Keuangan, BRK Syariah Perkuat Layanan bagi Calon Jemaah
    17 Plt Gubri Kembali Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya
    18 Tampil di ISEF 2026, BRK Syariah Perkuat Eksistensi dan Layanan Keuangan Syariah
    19 Penanggulangan Karhutla di Riau Jadi Contoh dalam Pertemuan BPBD se-Indonesia
    20 Kartu Anggota KORPRI Berbasis e-Money, Upaya BRK Syariah Perluas Transaksi Digital
    21 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Bantuan 500 Masker KN95 dan 350 Susu Kaleng
    22 BRK Syariah Raih Penghargaan Kemitraan Ekosistem Keuangan Kampus di Milad ke-64 UNRI
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau