BHARABAS MEDIA, PEKANBARU — Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjelaskan alasan di balik penunjukan Irwan Nasir sebagai Komisaris Utama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu.
Wahid menyebut keputusan itu bertujuan memperkuat komunikasi antara manajemen BRK Syariah dengan pemerintah kabupaten dan kota di Riau sebagai pemegang saham.
Selama ini, menurutnya, banyak kepala daerah mengeluhkan kurangnya komunikasi dengan pihak direksi BRK Syariah. Mereka merasa jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan, bahkan terkait penunjukan pimpinan cabang dan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan daerahnya.
“Saya ingin mencari orang yang betul-betul bisa menjiwai hubungan dengan bupati-bupati ini. Jadi, saya pilih salah satu mantan bupati (Irwan Nasir) yang bisa berkomunikasi baik dengan mereka,” ujar Wahid, di Pekanbaru, Jumat, (31/10/ 2025).
Menurutnya, Irwan Nasir dipandang sebagai sosok yang memahami dinamika pemerintahan daerah dan mampu membangun kepercayaan antara BRK Syariah dan para pemegang saham di tingkat kabupaten dan kota.
Hal ini penting karena pemerintah daerah merupakan bagian besar dari pemegang saham bank daerah tersebut.
Wahid menambahkan, saat ini ada fenomena sebagian kepala daerah yang mulai memindahkan transaksi ke bank lain. Karena itu, BRK Syariah perlu memperkuat hubungan dengan nasabah utama dari kalangan pemerintah daerah agar loyalitas tetap terjaga.
Gubernur juga menepis anggapan bahwa jabatan komisaris utama harus diisi oleh aparatur sipil negara (ASN). “Tidak ada keharusan harus ASN,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga sinergi antara BRK Syariah dan pemerintah daerah, serta memastikan fungsi bank daerah berjalan optimal dalam mendukung pembangunan di seluruh wilayah Riau.
Sebelumnya, Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, yang digelar di Batam pada Rabu, 23 Oktober 2025, menghasilkan sejumlah nama untuk mengisi beberapa posisi jabatan.
Nama-nama yang sudah disepakati dalam RUPS ini kemudian akan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagaimana dari informasi yang banyak beredar di pesan sosial media. Irwan Nasir diusulkan sebagai calon tunggal untuk posisi Komisaris Utama BRK Syariah.
Padahal sebelumnya, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti itu tidak ikut dalam seleksi Pansel untuk jabatan itu.
Sementara untuk jabatan Komisaris Independen BRK Syariah yang akan diusulkan ke OJK, yakni; Tatang Yudiansyah, Suryo Kuncoro dan Eka Afriadi.
Untuk jabatan Direktur Utama ada nama Helwin Yunus, calon Direktur Operasional ada; Wan Mukhlis dan As’yari, dan calon Direktur Dana Dan Jasa ada; Muhammad Jazuli dan Andri Satria. (rls/pri)
Komentar Anda :