PRSSNI Luruskan Kesalahpahaman soal Royalti Musik di Tempat Usaha
Selasa, 05-08-2025 - 13:38:01 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, JAKARTA - Perhimpunan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) meluruskan pernyataan Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI), Awan Yudha, terkait kewajiban pembayaran royalti musik di tempat usaha. Sekretaris Umum Pengurus Pusat PRSSNI, Candi Sinaga menilai pernyataan itu dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan pelaku usaha.


Menurut Candi, pernyataan yang menyebutkan bahwa kafe atau tempat usaha tidak perlu membayar royalti jika hanya me-relay siaran radio merupakan interpretasi yang tidak tepat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.


“Pemahaman yang benar dan sesuai regulasi sangat krusial untuk menciptakan ekosistem musik yang adil dan transparan,” tegas Candi.


PRSSNI menegaskan bahwa industri radio di Indonesia senantiasa mematuhi Undang-Undang Hak Cipta dan menghormati hak para pencipta lagu serta musisi.


"Kami sepenuhnya menghormati hak cipta para pencipta lagu dan musisi," ujar Candi Sinaga.


Sebagai lembaga penyiaran, radio memiliki kewajiban untuk membayar royalti atas karya musik yang diputar. PRSSNI menyatakan kepatuhan ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap industri musik nasional.


Usulkan Skema Pembayaran Royalti Secara Kolektif


Candi juga mengungkapkan PRSSNI saat ini masih berdiskusi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta pemerintah terkait penentuan tarif royalti yang tepat dan adil bagi industri radio.


Sebagai bagian dari komitmen tersebut, PRSSNI telah mengusulkan skema pembayaran royalti secara kolektif untuk seluruh anggota radio.


"Kami berharap dapat mencapai kesepakatan yang proporsional melalui skema kolektif, di mana industri radio dapat terus beroperasi secara sehat, sementara hak-hak para pencipta lagu dan musisi tetap terlindungi dengan baik," paparnya.


Usulan ini dinilai lebih efisien, sederhana, dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat.


Memutar Radio di Tempat Usaha Tetap Wajib Bayar Royalti


Salah satu poin utama yang disoroti PRSSNI adalah persepsi keliru bahwa memutar siaran radio di tempat umum membebaskan pemilik usaha dari kewajiban membayar royalti.


"Aturan ini sangat jelas dalam PP 56/2021," tegas Candi.


Ia menjelaskan kewajiban membayar royalti bagi kafe, restoran, hotel, dan tempat usaha lainnya didasarkan pada kategori "komunikasi publik komersial". Ini berbeda dengan kewajiban radio sebagai lembaga penyiaran.


Dengan demikian, meskipun musik bersumber dari radio, sifat penggunaannya untuk kepentingan komersial di ruang publik tetap mengharuskan pembayaran royalti.


PRSSNI berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh bagi pelaku usaha dan masyarakat luas. Organisasi ini juga mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku, demi terciptanya ekosistem musik yang sehat, adil, dan transparan di Indonesia. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • PRSSNI Luruskan Kesalahpahaman soal Royalti Musik di Tempat Usaha
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PGN Perkuat Edukasi Safety dan Sinergi, Bersama Warga Pengguna Energi Baik Gas Bumi
    02 Penghargaan UHC 2025: Pemprov Riau Apresiasi Kinerja Kabupaten/Kota
    03 Akibat Turunnya Pendapatan, Pemprov Riau Terpaksa Potong TPP ASN 30 Persen
    04 Olahraga Sekaligus Berdonasi, 251 Pegawai BRKS Selesaikan Tantangan Virtual Walk N Run 2025
    05 PT Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Serahkan Hadiah Badai Emas 124 Gram Kepada Pemenang Beruntung
    06 Plt Gubri Terima Audiensi Pengurus KONI Riau, Siap Suport Pengembangan Olahraga di Bumi Lancang Kuning
    07 Aji Santoso Kecewa PSPS Gagal Raih Kemenangan, Sebut Hasil 0-0 Bukan yang Bagus
    08 PERADI SAI PEKANBARU GELAR MUSYAWARAH CABANG 2025 Peradi
    09 9 Jam Pemeriksaan, Tim KPK Amankan Sejumlah Dokumen Dari Disdik Riau
    10 Cuma Sampai 15 Desember, Segera Manfaatkan Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau
    11 Pengembangan Penyidikan, Tim KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau
    12 Pemprov Riau Raih Penghargaan Nasional di Ajang Anugerah Media Humas 2025
    13 Seleksi Jabatan Camat dan Lurah Rampung, Wawako Pekanbaru Bocorkan Soal Pelantikan
    14 Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Lokal, PHR Dukung Pacu Sampan di Desa Balai Pungut Bengkalis
    15 Bukan Hanya Keluarga Miskin, RLH di Pekanbaru Juga Akan Diberikan Kepada Korban Kebakaran
    16 Berkah di Masa Pensiun, BRK Syariah Gelar Ramah Tamah Bersama Nasabah PNS Pra Pensiun dan Purnabakti di Bengkalis
    17 Penanganan Kasus di Pangkalan Kerinci, BRI Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan GCG
    18 Mitigasi Konflik Gajah Sumatera Diperkuat: BBKSDA Riau Gunakan Teknologi GPS Collar di TNTN
    19 Usai Penggeledahan, KPK Bawa Sekda Riau dan Kabag Protokol
    20 Plt Gubri Benarkan KPK Geledah Kantor Gubernur
    21 Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen PTP Lanjut Sesuai Aturan, Tes Kompetensi Mulai Hari Ini
    22 PGN Bangkitkan Semangat Pahlawan Lewat Edukasi Safety dan Penanaman Pohon di Desa Pinang Sebatang Timur
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau