Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Selasa, 14-05-2024 - 19:24:18 WIB

TERKAIT:
   
 


JAKARTA—Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan  Undang-Undang Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/05/24). 

Suara senada dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika. “Jika tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka Senayan akan berhadapan dengan masyarakat pers,” ujar Wahyu. 

Menurut Ninik, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya. 

Ia menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningfull participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran. 

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. 

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. “Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” kilahnya. 

Sedangkan anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengutarakan upaya menggembosi  kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif. Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam  UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran. Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers. 

Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan. Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers. 

Ketua Umum Ikaatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik. Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.(rls/pri) 



 
Berita Lainnya :
  • Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Saat Jalan Tak Lagi Lebih Tinggi dari Sungai, Ikhtiar SF Hariyanto untuk Banjir Jalan Sudirman Ujung
    02 Labih Praktis dan Aman, Pelaku Usaha Kuliner Beralih ke Gas Bumi PGN
    03 Keselamatan Jadi Prioritas, Plt Gubri Riau Minta Lubang Jalan Segera Ditutup
    04 Inflasi Riau 2025 Stabil dan Raih Apresiasi TPIP
    05 Target Rampung Sebelum Lebaran, Plt Gubri Instruksikan Dinas PUPR Tutup Lobang Jalan Lintas Pekanbaru Siak Via PT SIR
    06 Risau Lihat Jalan Banyak Yang Rusak, Plt Gubernur Riau Instruksikan Segera Perbaikan Jalan di Siak
    07 Tokoh Masyarakat Kompak Dukung Kerja Plt Gubri Untuk Riau Lebih Baik
    08 Deviden Dinilai Tak Seimbang, Syamsuar Dukung Plt Gubri Lakukan Pemutusan Kontrak Aryaduta
    09 Pimpin Apel Perdana 2026, Plt Gubernur Riau Tekankan Penyelesaian Tugas Skala Prioritas
    10 Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
    11 2025 Tahun Prestasi bagi Bumi Lancang Kuning di Kancah Nasional
    12 Soroti PT SPR Dan Sejumlah BUMD, Plt Gubri Siap Evaluasi BUMD yang Tidak Optimal
    13 PGN Boyong Apresiasi BPH Migas 2025, Dedikasi Konkret Penyediaan Energi untuk Negeri
    14 BRK Syariah Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif, Salurkan Bantuan CSR ke SLB Pelita Nusa Pekanbaru
    15 Sebagai Pemegang Saham Utama, Pemprov Riau Merasa Dikangkangi soal Kerja Sama PT SPR–Lippo Karawaci
    16 PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu
    17 Refleksi Akhir Tahun, Plt Gubri Sampaikan Kondisi Fiskal Hingga Pengangguran Masih Dihadapi Sepanjang 2025
    18 Satlantas Pekanbaru Berlakukan Penutupan Sejumlah Jalan di Malam Tahun Baru
    19 Patuhi UU BUMN, RUPSLB PGN Setujui Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan
    20 LAMR Optimis Hadapi 2026, Banyak Capaian Yang Telah Di Raih Selama 2025
    21 PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing
    22 Sektor Kuliner Riau Mampu Bertahan di Tengah Dinamika Zaman
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau