KPU RI tegaskan kembali caleg terpilih tidak wajib mundur ikut Pilkada
Selasa, 14-05-2024 - 13:24:45 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan kembali bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024. Adapun Hasyim sebelumnya sempat menyampaikan pernyataan serupa pada Jumat (10/5).

"Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (14/05).

Hasyim juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

"Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat untuk memahami secara bersama-sama mengenai ketentuan tersebut. Terlebih, lanjut dia, ketentuan itu bukanlah hal baru.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(ANTARA)



 
Berita Lainnya :
  • KPU RI tegaskan kembali caleg terpilih tidak wajib mundur ikut Pilkada
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PGN Perkuat Edukasi Safety dan Sinergi, Bersama Warga Pengguna Energi Baik Gas Bumi
    02 Penghargaan UHC 2025: Pemprov Riau Apresiasi Kinerja Kabupaten/Kota
    03 Akibat Turunnya Pendapatan, Pemprov Riau Terpaksa Potong TPP ASN 30 Persen
    04 Olahraga Sekaligus Berdonasi, 251 Pegawai BRKS Selesaikan Tantangan Virtual Walk N Run 2025
    05 PT Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Serahkan Hadiah Badai Emas 124 Gram Kepada Pemenang Beruntung
    06 Plt Gubri Terima Audiensi Pengurus KONI Riau, Siap Suport Pengembangan Olahraga di Bumi Lancang Kuning
    07 Aji Santoso Kecewa PSPS Gagal Raih Kemenangan, Sebut Hasil 0-0 Bukan yang Bagus
    08 PERADI SAI PEKANBARU GELAR MUSYAWARAH CABANG 2025 Peradi
    09 9 Jam Pemeriksaan, Tim KPK Amankan Sejumlah Dokumen Dari Disdik Riau
    10 Cuma Sampai 15 Desember, Segera Manfaatkan Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau
    11 Pengembangan Penyidikan, Tim KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau
    12 Pemprov Riau Raih Penghargaan Nasional di Ajang Anugerah Media Humas 2025
    13 Seleksi Jabatan Camat dan Lurah Rampung, Wawako Pekanbaru Bocorkan Soal Pelantikan
    14 Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Lokal, PHR Dukung Pacu Sampan di Desa Balai Pungut Bengkalis
    15 Bukan Hanya Keluarga Miskin, RLH di Pekanbaru Juga Akan Diberikan Kepada Korban Kebakaran
    16 Berkah di Masa Pensiun, BRK Syariah Gelar Ramah Tamah Bersama Nasabah PNS Pra Pensiun dan Purnabakti di Bengkalis
    17 Penanganan Kasus di Pangkalan Kerinci, BRI Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan GCG
    18 Mitigasi Konflik Gajah Sumatera Diperkuat: BBKSDA Riau Gunakan Teknologi GPS Collar di TNTN
    19 Usai Penggeledahan, KPK Bawa Sekda Riau dan Kabag Protokol
    20 Plt Gubri Benarkan KPK Geledah Kantor Gubernur
    21 Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen PTP Lanjut Sesuai Aturan, Tes Kompetensi Mulai Hari Ini
    22 PGN Bangkitkan Semangat Pahlawan Lewat Edukasi Safety dan Penanaman Pohon di Desa Pinang Sebatang Timur
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau