Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPN DTP Rumah
Rabu, 29-11-2023 - 21:28:12 WIB
Foto : Ilustrasi Perumahan
TERKAIT:
   
 


JAKARTA -- Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah
susun dengan harga jual paling banyak 5 miliar rupiah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2023.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan tujuan
pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.


“Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar.Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” kata Dwi.


Dwi lalu menjelaskan bahwa PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal 2 miliar rupiah yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 miliar rupiah.


“Contohnya, Tuan A membeli rumah seharga 6 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi 5 miliar rupiah.

Contoh kedua, Tuan B membeli rumah seharga 5 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut, Tuan
B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar 2 miliar rupiah saja. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali 2 miliar rupiah atau sebesar 220 juta rupiah,” terangnya.


Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1
Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.


Lebih lanjut, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah
mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dwi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Bahkan insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.


“Misalnya, Tuan C membeli rumah seharga 2 miliar rupiah dengan metode cash bertahap selama empat kali masing-masing 500 juta rupiah dimulai dari September 2023 sampai dengan Desember 2023 yang sekaligus dengan penyerahan rumah. Atas transaksi tersebut,
Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100% tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan November dan Desember saja,”jelasnya.


Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.


“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.(rls/jes)




 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPN DTP Rumah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PGN Perkuat Edukasi Safety dan Sinergi, Bersama Warga Pengguna Energi Baik Gas Bumi
    02 Penghargaan UHC 2025: Pemprov Riau Apresiasi Kinerja Kabupaten/Kota
    03 Akibat Turunnya Pendapatan, Pemprov Riau Terpaksa Potong TPP ASN 30 Persen
    04 Olahraga Sekaligus Berdonasi, 251 Pegawai BRKS Selesaikan Tantangan Virtual Walk N Run 2025
    05 PT Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Serahkan Hadiah Badai Emas 124 Gram Kepada Pemenang Beruntung
    06 Plt Gubri Terima Audiensi Pengurus KONI Riau, Siap Suport Pengembangan Olahraga di Bumi Lancang Kuning
    07 Aji Santoso Kecewa PSPS Gagal Raih Kemenangan, Sebut Hasil 0-0 Bukan yang Bagus
    08 PERADI SAI PEKANBARU GELAR MUSYAWARAH CABANG 2025 Peradi
    09 9 Jam Pemeriksaan, Tim KPK Amankan Sejumlah Dokumen Dari Disdik Riau
    10 Cuma Sampai 15 Desember, Segera Manfaatkan Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau
    11 Pengembangan Penyidikan, Tim KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau
    12 Pemprov Riau Raih Penghargaan Nasional di Ajang Anugerah Media Humas 2025
    13 Seleksi Jabatan Camat dan Lurah Rampung, Wawako Pekanbaru Bocorkan Soal Pelantikan
    14 Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Lokal, PHR Dukung Pacu Sampan di Desa Balai Pungut Bengkalis
    15 Bukan Hanya Keluarga Miskin, RLH di Pekanbaru Juga Akan Diberikan Kepada Korban Kebakaran
    16 Berkah di Masa Pensiun, BRK Syariah Gelar Ramah Tamah Bersama Nasabah PNS Pra Pensiun dan Purnabakti di Bengkalis
    17 Penanganan Kasus di Pangkalan Kerinci, BRI Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan GCG
    18 Mitigasi Konflik Gajah Sumatera Diperkuat: BBKSDA Riau Gunakan Teknologi GPS Collar di TNTN
    19 Usai Penggeledahan, KPK Bawa Sekda Riau dan Kabag Protokol
    20 Plt Gubri Benarkan KPK Geledah Kantor Gubernur
    21 Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen PTP Lanjut Sesuai Aturan, Tes Kompetensi Mulai Hari Ini
    22 PGN Bangkitkan Semangat Pahlawan Lewat Edukasi Safety dan Penanaman Pohon di Desa Pinang Sebatang Timur
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau