Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang
Kamis, 28-09-2023 - 09:42:47 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang. Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.

"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). 

Atas larangan itu, Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup. Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya.

Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce.

"(Pedagang lokal) Yah pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia.

Untuk diketahui, ada 6 poin utama yang diatur pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE). Berikut adalah rinciannya:

1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

3. Disediakan produk positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

5. Larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

6. Penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.(kc/pri)




 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Saat Jalan Tak Lagi Lebih Tinggi dari Sungai, Ikhtiar SF Hariyanto untuk Banjir Jalan Sudirman Ujung
    02 Labih Praktis dan Aman, Pelaku Usaha Kuliner Beralih ke Gas Bumi PGN
    03 Keselamatan Jadi Prioritas, Plt Gubri Riau Minta Lubang Jalan Segera Ditutup
    04 Inflasi Riau 2025 Stabil dan Raih Apresiasi TPIP
    05 Target Rampung Sebelum Lebaran, Plt Gubri Instruksikan Dinas PUPR Tutup Lobang Jalan Lintas Pekanbaru Siak Via PT SIR
    06 Risau Lihat Jalan Banyak Yang Rusak, Plt Gubernur Riau Instruksikan Segera Perbaikan Jalan di Siak
    07 Tokoh Masyarakat Kompak Dukung Kerja Plt Gubri Untuk Riau Lebih Baik
    08 Deviden Dinilai Tak Seimbang, Syamsuar Dukung Plt Gubri Lakukan Pemutusan Kontrak Aryaduta
    09 Pimpin Apel Perdana 2026, Plt Gubernur Riau Tekankan Penyelesaian Tugas Skala Prioritas
    10 Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
    11 2025 Tahun Prestasi bagi Bumi Lancang Kuning di Kancah Nasional
    12 Soroti PT SPR Dan Sejumlah BUMD, Plt Gubri Siap Evaluasi BUMD yang Tidak Optimal
    13 PGN Boyong Apresiasi BPH Migas 2025, Dedikasi Konkret Penyediaan Energi untuk Negeri
    14 BRK Syariah Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif, Salurkan Bantuan CSR ke SLB Pelita Nusa Pekanbaru
    15 Sebagai Pemegang Saham Utama, Pemprov Riau Merasa Dikangkangi soal Kerja Sama PT SPR–Lippo Karawaci
    16 PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu
    17 Refleksi Akhir Tahun, Plt Gubri Sampaikan Kondisi Fiskal Hingga Pengangguran Masih Dihadapi Sepanjang 2025
    18 Satlantas Pekanbaru Berlakukan Penutupan Sejumlah Jalan di Malam Tahun Baru
    19 Patuhi UU BUMN, RUPSLB PGN Setujui Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan
    20 LAMR Optimis Hadapi 2026, Banyak Capaian Yang Telah Di Raih Selama 2025
    21 PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing
    22 Sektor Kuliner Riau Mampu Bertahan di Tengah Dinamika Zaman
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau