Korupsi
Ditangkap KPK, Partai Nasdem Ogah Beri Bantuan Hukum kepada Bupati Cianjur
Kamis, 13-12-2018 - 10:32:18 WIB
Irvan Rivano Muchtar
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Partai NasDem menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 yang menjeratnya.

Apalagi yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai Ketua DPW Garda Pemuda NasDem. "Kita tidak ikut campur lagi karena yang bersangkutan sudah mundur," kata Ketua DPP Nasdem Irma Suryani Chaniago, Kamis (13/12/2018).

Hal ini, tambah Irma, sesuai dengan kebijakan partai terkait kader yang terlibat kasus korupsi harus mengundurkan diri dari jabatannya di Parta Nasdem.

Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Cianjur, Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady.

Bupati Cianjur bersama Rosidin dan Cecep Sobandi diduga telah meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 Miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.

Bupati Cianjur diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 Kepala Sekolah di Cianjur yang mendapat dana alokasi khusus pendidikan.

Sedangkan, Kakak Ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy berperan menjadi perantara dalam pemberian transaksi dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur. Namun, Cepy hingga saat ini masih melarikan diri.

Atas perbuatanya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***



 
Berita Lainnya :
  • Ditangkap KPK, Partai Nasdem Ogah Beri Bantuan Hukum kepada Bupati Cianjur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pj Gubri Harap Ekspor Komoditas Unggulan Riau Meningkat
    02 Demi Keselamatan Guru dan Siswa, Pj Gubri Imbau Sekolah Tunda Studi Tour Luar Daerah
    03 Waspada, Ada Potensi Hujan di Sebagian Besar Wilayah Riau
    04 Dipanggil Kejati Riau, Murod: Kita Berikan Klarifikasi
    05 Pj Gubri Tugaskan Tenaga Ahli Kawal Proyek Strategis Pemprov
    06 Hari ini, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka
    07 Pemprov Riau Antisipasi Kelangkaan Bahan Pokok Pascabencana di Sumbar
    08 Syamsuar Pastikan Maju Pilkada Gubernur Riau 2024
    09 Hari ini Cuaca Berawan dengan Potensi Hujan di Sebagian Besar Wilayah Riau
    10 PRSSNI Kritisi Revisi UU Penyiaran, Minta Beberapa Pasal Dihilangkan
    11 Indosat Sumatra Kolaborasi dengan PMI Selenggarakan Donor Darah di 3 Kota
    12 Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
    13 PHR Tampilkan Inovasi Proyek MNK, Ekoriparian Hingga Desa Energi Berdikari di IPA Convex 2024
    14 KPU RI tegaskan kembali caleg terpilih tidak wajib mundur ikut Pilkada
    15 Calvin Verdonk Bisa Seperti Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
    16 Menkes Bantah Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus
    17 BRK Syariah Melepas 14 Pegawai Berangkat Haji dengan Tradisi Tepuk Tepung Tawar
    18 Pj Gubri Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Arab Saudi
    19 Cuaca Berawan dengan Potensi Hujan di Sebagian Besar Wilayah Riau
    20 Peduli Bencana Sumatera Barat, Pegadaian Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang
    21 Pj Gubri Sampaikan Duka Mendalam Untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
    22 Pemprov Riau Buka Seleksi 4 Jabatan Eselon II
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau