Terindikasi Judi, 10 Pengusaha Gelper Diberi Peringatan
Rabu, 21-08-2019 - 15:49:03 WIB
|
Ilustrasi. |
PEKANBARU -- Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait tempat permainan Gelper yang terindikasi judi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru memanggil 10 pengusaha Gelanggang Permainan (Gelper) pada Rabu (21/8/2019) pagi.
Menurut Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, kesepuluh pengusaha Gelper tersebut datang memenuhi panggilan Satpol PP.
Hanya saja dalam penjelasannya, pihak pengusaha membantah adanya indikasi judi diusaha Gelper yang mereka kelola.
"Untuk tahap awal ini, kesepuluh pengusaha Gelper belum dijatuhi sangsi apapun karena masih diberi pembinaan," sebut Agus.
Namun bila nanti dalam waktu berjalan ditemukan bukti ada usaha Gelper yang berunsur judi, Satpol PP Pekanbaru akan bertindak tegas, dengan melakukan penyegelan dan melaporkan kepada pihak kepolisian. Selain juga izin usahanya dapat dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
Selain indikasi judi, para pengusaha Gelper ini juga diingatkan untuk patuh terhadap jam operasional Gelper yang harus tutup sampai pukul 10:00 malam.
Dilain pihak Ketua Perkumpulan Pengusaha HIburan Riau, Fuad Santoso juga membantah adanya unsur judi dari gelper yang dikelola anggotanya.
"Hadiah yang ditukarkan untuk koin yang terkumpul adalah berupa barang dan bukan uang," kata Fuad.
Untuk jam operasional yang melewati ketentuan, diakui Fuad memang dilanggar oleh pengusaha Gelper.
"Saya akan informasikan ke anggota agar patuh dengan ketentuan tutup pada pukul 10 malam," sebut Fuad.
Saat ini lanjut Fuad ada 8 usaha gelper yang berada dibawah naungan Perhimpunan Pengusaha Hiburan Riau.(DS)
Komentar Anda :