Bongkar Sampah di Pinggir Jalan, Seorang Warga Didenda Rp700 Ribu
Rabu, 09-09-2020 - 23:20:34 WIB
Ilustrasi sampah.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, memberlakukan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp700 ribu terhadap salah seorang warga di Kecamatan tampan lantaran kedapatan membongkar sampah di pinggir jalan.

Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian menyebutkan, warga tersebut diamankan ketika melakukan pembongkaran sampah dengan volume lebih dari 1 kubik.

"Sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa warga yang kita denda Rp700 ini sering membuang sampah di pinggir jalan. Makanya kita intai dan diamankan saat membongkar sampah. Sampahnya lebih dari satu kubik," ungkapnya, Rabu (9/9).

Untuk menghindari pemberlakukan sanksi, Rubi mengimbau warga agar bisa mematuhi aturan berlaku dengan membuang sampah di tempat-tempat yang disediakan serta sesuai waktu yang ditentukan.

"Kalau bisa, warga sediakan tempat sampah di rumah masing-masing. Begitu juga dengan pelaku usaha, supaya sampah tidak berserakan di mana-mana," ucapnya.

Di samping itu, warga juga diingatkan untuk tidak membakar sampah. Jika kedapatan, warga bersangkugan juga bisa dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.

"Jadi selain dilarang membuang sampah sembarangan, warga juga tidak dibenarkan membakar sampah," tutupnya.

Untuk diketahui, larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda.

Kemudian larangan membakar sampah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Denda bagi pembakar sampah bervariasi mulai dari Rp250 hingga Rp1,5 juta, sesuai dengan volume sampah yang dibakar. (PGI)



 
Berita Lainnya :
  • Bongkar Sampah di Pinggir Jalan, Seorang Warga Didenda Rp700 Ribu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    02 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    03 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    04 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    05 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    06 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    07 Masih Ada Hujan di Riau
    08 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    09 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    10 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    11 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    12 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    13 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    14 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    15 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    16 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    17 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    18 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    19 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    20 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    21 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    22 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau