HUT PEKANBARU
Hut Pekanbaru, Bapenda Hapus Denda Pajak
Rabu, 19-06-2019 - 17:30:56 WIB
Bersempena hari jadi Pekanbaru ke 235 Tahun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatna Daerrah Kota Pekanbru menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, Bapenda memberi waktu sampai akhir Juli mendatang untuk membayar PBB terhutang.
Penghapusan denda dapat dilakukan dengan syarat wajib pajak harus membayar pokok pajak terhutang tahun lalu.
Mengenai syarat administrasi yang harus dipenuhi dikatakan Zulhelmi wajib pajak cukup menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Dilain sisi terkait realisasi PBB sampai pertengahan tahun ini menurut Zulhlemi sudah mencapai Rp23,2 miliar dari target sampai akhir tahun 130 M. (DS)
Komentar Anda :