Polsek SKP Pasang Spanduk Larangan Nyentrum dan Meracun Ikan di Sungai Siak
Minggu, 16-02-2020 - 00:32:14 WIB
PEKANBARU -- Kepolisian Sektor (Polsek) Sektor Kawasan Pelabuhan (SKP) Pekanbaru melaksanakan giat pemasangan spanduk himbauan larangan menangkap, meracun dan menyentrum ikan di aliran Sungai Siak yang berada di wilayah hukum Polsek SKP, Sabtu (15/2/2020).
Sebelum melaksanakan giat, Kapolsek SKP AKP Juli Afdal dan Kanit Res Iptu Raja Handayani beserta Kanit Sabhara Iptu Pily Marcho terlebih dahulu melakukan apel.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK, MH melalui Kapolsek SKP mengatakan, himbauan ini diperuntukkan bagi masyarakat sekitar agar bisa melestarikan ikan yang ada di Sungai Siak.
"Dengan kegiatan pemasangan spanduk larangan menangkap ikan dengan cara meracun dan menyentrum berharap agar masyarakat, khususnya yang tinggal di pesisir sungai Siak bisa lebih peduli terhadap kelestarian sumber daya alam yang berada di aliran sungai Siak ini," ujar Kapolsek SKP AKP Juli Afdal.S.
"Untuk titik lokasi pemasangan spanduknya pertama di bawah jembatan Siak 3 dan di plantar pelabuhan Tuah Kardi. Personil yang ikut dalam kegiatan ini ada 7 orang dengan menggunakan 2 kapal Speed Boat SKP 02," pungkas Kapolsek SKP.
Komentar Anda :