DLHK Tutup TPS Liar di Jalan Protokol
Selasa, 21-01-2020 - 17:02:38 WIB
|
Personel Satgas kebersihan DLHK Pekanbaru melakukan pengawasan di salah satu lokasi TPS ilegal yang telah ditutup. |
PEKANBARU -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di sepanjang jalan protokol.
Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Fiora Helmi menjelaskan , sejauh ini penutupan TPS liar itu sudah berlangsung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Arifin Ahmad, Kaharuddin Nasution, Soekarno Hatta, Soebrantas, Tuanku Tambusai dan Jalan Riau.
"Penutupan TPS ilegal ini sesuai dengan arahan awal tahun dari bapak walikota untuk menghadapi agenda di tahun 2020," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (21/1) di Pekanbaru.
Setidaknya ada 24 titik TPS liar yang ditutup oleh DLHK .Dengan itu tidak ada lagi ditemukan titik penumpukan sampah di TPS kategori ilegal di jalan-jalan protokol utama.
"Dalam arahannya, bapak walikota minta pastikan di jalan protokol utama tidak ada lagi TPS ilegal. Artinya, tidak ada lagi ditemukan titik penumpukan sampah di TPS kategori ilegal di jalan-jalan protokol utama," imbuhnya.
Kemudian khusus untuk sampah yang diproduksi oleh rumah tokoh (ruko) di kawasan jalan protokol, pemilik ruko diwajibkan untuk menyediakan wadah sesuai dengan volume sampah yang dihasilkan setiap hari.
"Dengan catatan, wadah tersebut harus rapi dan tertutup. Sehingga tidak menimbulkan warga ikut-ikutan membuang sampah di titik tersebut," ucap mantan Camat Marpoyan Damai ini.
Setelah dilakukan penutupan TPS liar, DLHK diawal tahun ini jauga melakukan evaluasi terhadap jam pengawasan pembuangan sampah Satgas. Dimana sebelumnya hanay satu shift , untuk sekerang DLHK membelukan system pengawasan dua shift. Mula dari pukul 6 sampai 2 siang dan pukul 2 siang sampai 10 malam.
"Mereka (satgas) kita bagi dua shift. Shift pertama melakukan pengawasan mulai pukul 06.00 sampai pukuk 14.00 WIB. Kemudian shift dua dari pukul 14.00 hingga pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Keberadaan satgas ini tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga sekaligus melakukan sosialisasi dan mengarahkan warga agar membuang sampah ke tempat penampungan sampah sementara. (DS)
Komentar Anda :