Awal Januari, UMK 2020 Resmi diberlakukan
Sabtu, 28-12-2019 - 17:45:53 WIB
PEKANBARU -- Sampai akhir tahun 2019 ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan dengan besaran UMK 2020 sejumah Rp2.9 juta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hal tersebut menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Joni Sarikoen, Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp2,9 juta bisa diterapkan per 1 Januari mendatang.
"Terhitung Januari 2020 mendatang, seluruh perusahaan wajib membayarkan upah buruh atau karyawan sesuai besaran UMK yang ditetapkan. Bagi yang melanggar, Disnaker akan menindak perusahaan bersangkutan," tegas Joni.
Menurutnya, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMK sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja, perusahaan yang bisa mengajukan benar-benar tidak sanggup berdasarkan audit dari laporan keuangan.
Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum kepada kepala daerah melalui Dinas Tenaga Kerja, permohonan penangguhan penerapan UMK dari perusahaan sudah diterima Disnaker paling lambatnya 10 hari sebelum penerapan.
Permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dan buruh atau serikat pekerja melalui kesepakatan bipartit.
Selain itu, perusahaan bersangkutan juga harus melampirkan laporan keuangan perusahaan yang terdiri atas neraca dan perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir. (CNI)
Komentar Anda :