Walikota Instruksikan Pemotongan Reklame Bando
Jumat, 20-12-2019 - 16:22:25 WIB
PEKANBARU -- Adanya tudingan yang menyatakan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak tegas terkait penertiban reklame bando langsung ditanggapi oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus.
Diakui Walikota pihaknya sudah mengetahui tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
"Bando itu sebenarnya tak boleh, dari Permen PU tak boleh itu kan masih ada, maka kepada dinas terkait yakni DPMPTSP, Perhubungan, Satpol PP tolong tertibkan [bando]," harap Walikota Pekanbaru, Firdaus kepada wartawan, Jumat (20/12/2019) di Pekanbaru.
Pihak terkait guna secepatnya melakukan pemotongan. Termasuk untuk tiang reklame yang tidak berizin dan dibangun ditempat yang tidak dibenarkan.
Namun demikan untuk tiang reklame yang belum berizin namun posisinya benar, sebaiknya diputihkan dan pemilik disurati untuk segera mengurus izinnya.
"Mana yang tidak berizin dan berada ditempat yang benar [tiang reklame] minta kepada mereka [pemilik] untuk patuh," pungkas Walikota. (DS)
Komentar Anda :