Warga Bisa Rekam Data e-KTP di Kecamatan Mana Saja
Rabu, 30-10-2019 - 16:30:21 WIB
PEKANBARU -- Warga yang belum merekamkan datanya untuk e-KTP bisa merekamkan data di kecamatan mana saja jika alat perekam di kecamatan sesuai wilayah domisilinya mengalami kerusakan.
Hal ini diinformasikan Kepala Dinas Kependuduikan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Irma Novrita.
"Perekaman itu idealnya memang dimana di berdomisili disitu dia merekam, tapi ada beberapa UPTD yang peralatan perekaman kami itu rusak," ungkap Irma, Rabu (30/10/2019) di Pekanbaru.
Diakui Irma saat ini tidak semua alat perekam yang ada di Kantor Kecamatan dalam kondisi baik, karena itu mungkin ada masyarakat yang diminta untuk melakukan perekaman di kecamatan lain.
"Oleh karena itu warga yang belum merekam misalnya di Kecamatan Marpoyan Damai tidak bisa merekam boleh dia merekam di Sukajadi ataupun kecamatan lain dengan catatan membawa fotocopy KK," jelas Irma.
Irma juga menjelaskan, data yang direkam di Kecamatan lain tidak akan hilang dan sesuai dengan wilayah domisili warga bersangkutan. Hanya proses perekaman saja yang menumpang ke Kecamatan lain.
"Data orang Marpoyan Damai terus dia merekam di Bukitraya tidak akan hilang, karena data yang telah diinput akan masuk berdasarkan kecamatannya," ujar Irma.
Irma juga menegaskan, untuk proses selanjutnya warga tetap berurusan kembali ke Kecamatannya dengan membawa serta bukti perekaman. (DS)
Komentar Anda :