Disperindag Cabut 7 Izin Pangkalan Elpiji Nakal Sejak Januari 2019
Jumat, 25-10-2019 - 16:27:10 WIB
|
Ilustrasi. |
PEKANBARU -- Setidaknya dari Januari sampai Oktober ini, sudah 7 pangkalan gas elpiji yang dicabut izinnya oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. Hal ini dikarenakan penyaluran gas bersubsidi tersebut tidak sesuai ketentuan.
"Masih ada beberapa pangkalan elpiji 3 kilogram yang nakal. Ada tujuh yang sudah kita tindak sejak Januari kemarin," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (25/10/2019).
Disebutkan Ingot, pihaknya sudah berusaha memberikan peringatan kepada pemilik pangkalan namun kasusnya sering berulang sehingga diberikan sangsi tegas. Tidak menutup kemungkinan sangsi akan dlanjutkan bagi pangkalan lain .
Untuk ke-4 pangkalan yag mendapat sangsi tegas dari Disperindag tersebut, karena mereka kedapatan menjual gas elpiji 3 kilogram kepada pengencer dalam jumlah banyak. Bahkan menjualnya melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp18 ribu.
"Kita dapat laporan dari masyarakat, dan kita cek ke lokasi. Mereka menjual kepada pengecer dan menjualnya melebihi harga yang telah ditetapkan," ucapnya.
Tindakan tegas berupa pencabutan izin tersebut dilakukan pihaknya, karena ada laporan dari masyarakat dan pejabat wilayah setempat yang mengadukan ke Disperindag Pekanbaru. Berdasarkan dari laporan tersebut pihaknya langsung mengecek ke lokasi.
Lebih lanjut Ingot menegaskan, gas elpiji 3 kilogram diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak mampu atau miskin yag berada disekitar pangkalan.
Agar tidak salah sasaran, masyarakat harus membawa kartu keluarga (KK) ke pangkalan untuk mendapatkan gas 3 kilogram. Sementara bagi UMKM mesti membawa surat rekomendasi dari Camat setempat.
"Masyarakat harus membawa kartu keluarga (KK) ke pangkalan untuk mendapatkan gas 3 kilogram itu. Karena diperuntukkan untuk masyarakat miskin. UMKM kalau mau ambil bisa, asal ada surat keterangan kecamatan," katanya.
Ia juga mengimbau kepada pejabat wilayah, seperti RT/RW dan Lurah setempat agar mengawasi distribusi penyaluran gas elpiji 3 kilogram agar tepat sasaran.
Jika menemukan pangkalan yang nakal agar dapat melaporkan nya ke Disperindag Pekanbaru untuk diberikan sanksi. (DS)
Komentar Anda :