Jelang Penertiban, Satpol PP Pekanbaru Layangkan Ratusan Surat Peringatan Untuk PKL
Rabu, 23-10-2019 - 16:58:43 WIB
|
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono. |
PEKANBARU -- Ratusan pedagang yang berjualan di sekitar Pasar Sukaramai mendapat surat peringatan dari Satpol PP Pekanbaru karena berjualan di area yang tidak dibenarkan oleh Pemko Pekanbaru. Seperti berjualan diatas trotoar jalan dan juga diatas parit.
Pedagang tersebut berada di jalan Cengkeh, Jalan HOS Cokro Aminoto serta juga di Jalan Agus Salim.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, Rabu (23/10/2019) kepada wartawan mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada pedagang dalam 3 hari ke depan untuk pindah berjualan dari lokasi yang dilarang Pemko Pekanbaru.
"Hari ini kita kasi peringatan dan hari ini juga sedikit demi sedikit kita suruh geser, kemudian besok kita cek ulang harapannya supaya bisa rapi," ujar Agus
Sebelum nantinya pihak satpol PP melaksanakan penindakan yang direncanakan awal pekan depan.
Selama pembagian surat peringatan dilakukan, pihak pedagang menurut Agus cukup kooperatif dan berjanji untuk mematuhi isi surat perngatan tersebut.
"Prinsipnya mereka ok saja, yang penting sama-sama saja pak katanya. Responnya seperti itu, tidak ada penolakan," kata Agus.
Lebih lanjut Agus, juga menjelaskan dilakukannya penertiban oleh Satpol PP merupakan bagian dari upaya pemerntah Kota Pekanbaru untuk menata kota dari pedagang kaki lima.
Apalagi walikota sebelumnya sudah menginstruksikan hal yang sama kepada Satpol PP untuk membersihkan pedagang kaki lima yang ada disektar Pasar Sukaramai. (DS)
Komentar Anda :