Disperindag Ingatkan Pedagang Tera Ulang Timbangan
Sabtu, 19-10-2019 - 16:20:20 WIB
|
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
|
PEKANBARU -- Timbangan yang digunakan oleh para pedagang di seluruh pasar tradisional di Pekanbaru wajib untuk ditera ulang sekali dalam setahun. Bila tidak timbangan bersangkutan terancam disita oleh Disperindag Kota Pekanbaru.
Dikatakan Kepala Disperindag Kota Pkeanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 1981, pedagang yang ada disetiap pasar, baik yang dikelola oleh pemerintah ataupun swasta wajib melakukan Tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
"Itu sudah menjadi rutinitas. Artinya kita memberikan pelayanan langsung, uji timbangan di pasar, siapa yang mau silahkan. Tera itu satu kali dalam satu tahun, mereka tetap bayar retribusinya. Dulu tera itu dianggarkan dan gratis, sekarang tidak lagi," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (18/10/2019) di Pekanbaru.
Retribusi tera ulang ini tetap terjangkau berkisar Rp10.000 hingga Rp15.000.
"Timbangan biasa itu kalau tidak salah saya Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Untuk timbangan 1 kilo. Ada timbangan yang direkomendasikan oleh Direktorat Meterologi, timbangan hijau biasanya," jelas mantan Kepala Dinas Koperasi ini.
Dibebankannya biaya tera ulang kepada para pedagang diterangkan Ingot karena sebelumnya selalu dialokasikan di dalam APBD sebagai kegiatan, namun mulai tahun ini sudah tidak ada lagi.
Ingot juga menegaskan meski dikenakan target retribusi tera ulang timbangan namun Disperindag lebih mengedepankan pelayanannya. Walaun diakui Ingot sampai saat ini perolehan retribusi tera ulang timbangan sudah cukup besar mencapai Rp400 juta. (DS)
Komentar Anda :