Disperindag Ingatkan Pedagang Tera Ulang Timbangan
Sabtu, 19-10-2019 - 16:20:20 WIB
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Timbangan yang digunakan oleh para pedagang di seluruh pasar tradisional di Pekanbaru wajib untuk ditera ulang sekali dalam setahun. Bila tidak timbangan bersangkutan terancam disita oleh Disperindag Kota Pekanbaru.

Dikatakan Kepala Disperindag Kota Pkeanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 1981, pedagang yang ada disetiap pasar, baik yang dikelola oleh pemerintah ataupun swasta wajib melakukan Tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). 

"Itu sudah menjadi rutinitas. Artinya kita memberikan pelayanan langsung, uji timbangan di pasar, siapa yang mau silahkan. Tera itu satu kali dalam satu tahun, mereka tetap bayar retribusinya. Dulu tera itu dianggarkan dan gratis, sekarang tidak lagi," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (18/10/2019) di Pekanbaru.

Retribusi tera ulang ini tetap terjangkau berkisar Rp10.000 hingga Rp15.000.

"Timbangan biasa itu kalau tidak salah saya Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Untuk timbangan 1 kilo. Ada timbangan yang direkomendasikan oleh Direktorat Meterologi, timbangan hijau biasanya," jelas mantan Kepala Dinas Koperasi ini.

Dibebankannya biaya tera ulang kepada para pedagang diterangkan Ingot  karena  sebelumnya selalu dialokasikan di dalam APBD sebagai kegiatan, namun mulai tahun ini sudah tidak ada lagi.

Ingot juga menegaskan meski dikenakan target retribusi tera ulang timbangan namun Disperindag lebih mengedepankan pelayanannya. Walaun diakui Ingot sampai saat ini perolehan retribusi tera ulang timbangan sudah cukup besar mencapai Rp400 juta. (DS)



 
Berita Lainnya :
  • Disperindag Ingatkan Pedagang Tera Ulang Timbangan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    02 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    03 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    04 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    05 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    06 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    07 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    08 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    09 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    10 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
    11 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    12 Pengusaha Buka-bukaan Biang Kerok Gula Langka dan Mahal di Ritel
    13 STY Belum Puas Usai Bawa Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23
    14 Jalankan Program Satu Guru Hafidz Satu Desa, Riau Telah Miliki 34.271 Hafidz dan Hafidzah
    15 Pj Gubri Resmi Buka MTQ Ke 42 di Dumai
    16 Cuaca Cerah Berawan, Namun Tetap Harus Waspada, Masih Ada Potensi Hujan di Riau
    17 Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
    18 Pj Sekda Harap MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Berjalan Sukses dan Lancar
    19 Waspada, Masih Ada Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    20 Pegadaian Bersama Kementerian BUMN Kembali Buka Relawan Bakti BUMN Batch V
    21 13 Mei 2024 Jemaah Riau Mulai Masuki Asrama Haji Batam, Berikut Jadwalnya
    22 MTQ XLII Riau di Kota Dumai Bakal Dimeriahkan Pawai Taaruf dan Bazar
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau