Riau Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Rabu, 09-10-2019 - 17:04:22 WIB
|
Ilustrasi. |
PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau kembali meluncurkan program pemberian keringanan pajak berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program yang sama pada tahun 2018 yang lalu menghasilkan tambahan penerimaan daerah sebesar lebih dari Rp47 miliar. Sedangkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat lebih dari 27000.
Gubernur Riau menyampaikan bahwa telah menandatangani Pergub tentang penghapusan denda pajak kendaraan tersebut.
"Saya berharap melalui program ini akan dapat lebih mengoptimalkan penerimaan perpajakan kita, disamping itu juga akan diperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data dan kendaraan," ungkap Gubri.
Lebih lanjut Gubernur Riau mengatakan bahwa pelaksanaan penghapusan denda pajak ni akan dimulai 15 Oktober hingga 14 Desember 2019.
"Saya menghimbau agar masyarakat khusunya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Bapenda Provinsi Riau, Indra Putrayana menjelaskan, pemberlakuan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor R2, R4 dan seterusnya, termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar.
Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
"Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini akan dihapuskan. Untuk pelayanan penghapusan denda ini, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat keliling dan Gerai Samsat Mal Pelayanan Publik Pekanbaru," ucap Indra.
Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, saat ini Bapenda Provinsi juga gencar melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah.
"Razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat dan air permukaan masih akan berlangsung hingga akhir tahun ini, dan kegiatan ini dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait dari Pemerintah Provinsi maupun Kepolisian RI," pungkasnya. (JW)
Komentar Anda :